IKNPOS.ID – Dua pejabat Waskita Karya telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan tol Lampung Rp1,25 triliun. Kasus korupsi ini diduga merugikan negara Rp66 miliar.
Setelah menetapkan 2 tersangka, Kejati Lampung menyebut bakal ada tersangka baru di kasus ini. Apakah tersangka baru tersebut kembali menjerat pejabat Waskita Karya?
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan bahwa proses penyidikan kasus korupsi tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) masih berlangsung.
Dia juga menyebut bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Tentunya akan ada ke depannya hasil pemeriksaan tersebut, Insyaallah mungkin ada pengembangan dan tersangka lainnya,” katanya, Selasa (22/4/2025).
Menurut Armen, dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah mengamankan uang sebesar Rp 2 miliar.
“Barang bukti uang yang kemarin sudah dilakukan pengamanan dan penyitaan Rp1,6 miliar. Dan ini ada pengembalian Rp400 juta totalnya Rp2 miliar,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka, yaitu MW alias WDD (Widodo), yang menjabat sebagai kasir Divisi V dan JG (Juanta Ginting) alias TWT, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V.
“Tersangka WDD Kasir Divisi V, dan JG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V,” ujarnya.
Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan proyek, termasuk penggunaan vendor fiktif dan pembuatan dokumen palsu dalam laporan pertanggungjawaban keuangan proyek tol Terpeka.
Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan anggaran dalam pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer, dari KM 100+200 hingga KM 112+200, dengan total nilai proyek mencapai Rp1,25 triliun.
Kejati Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi tersebut.