Home News UU IKN Dianggap Merugikan Masyarakat Adat, Warga Dayak Ajukan Gugatan ke MK
News

UU IKN Dianggap Merugikan Masyarakat Adat, Warga Dayak Ajukan Gugatan ke MK

Share
Suasana di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN),
Istana Negara dan Istana Garuda IKN Simbol Strategis Ibu Kota Indonesia--KemenPU
Share

“Tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga warisan budaya yang harus dijaga untuk generasi mendatang,” tegas warga Dayak ini.

Prinsip Keadilan Sosial dalam UUD 1945

Dalam permohonannya, Stepanus menegaskan bahwa UUD 1945 mengamanatkan penguasaan tanah oleh negara harus membawa manfaat bagi rakyat, bukan hanya untuk segelintir pemilik modal. Ia menilai bahwa pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu yang terlalu lama bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan pemerataan.

“Pemberian HGU hingga 95 tahun berisiko mencederai prinsip keadilan sosial karena hanya menguntungkan pemegang hak secara eksklusif,” imbuhnya.

Risiko Pemusatan Penguasaan Tanah

Stepanus juga memperingatkan bahwa aturan ini berpotensi memicu pemusatan penguasaan tanah di tangan individu atau badan hukum tertentu. “Jangka waktu yang panjang dapat memperburuk ketimpangan akses terhadap tanah dan memicu konflik agraria,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa situasi ini bertentangan dengan semangat reforma agraria yang diusung dalam UU Pokok Agraria.

Dalam petitumnya, Stepanus meminta agar MK mengabulkan permohonannya dan menyatakan bahwa Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945. Alternatifnya, ia meminta agar jangka waktu HGU dan Hak Pakai dibatasi maksimal 25 tahun, sedangkan HGB maksimal 30 tahun.

Warga Dayak dan Petitum Lengkap

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.
  3. Alternatif: Menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
    • HGU dan Hak Pakai maksimal 25 tahun.
    • HGB maksimal 30 tahun.

Gugatan Stepanus Febyan Babaro terhadap UU IKN mencerminkan keresahan masyarakat adat terhadap kebijakan yang dinilai merugikan mereka. Aturan hak tanah dengan jangka waktu yang terlalu lama dianggap mengancam kelestarian tanah adat dan berpotensi memicu konflik agraria. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah kepentingan masyarakat adat akan dilindungi atau justru dikorbankan untuk kepentingan investasi.

Share
Related Articles
News

Tambak dan UMKM Pesisir Jadi Andalan Penguatan Ekonomi IKN

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya berfokus pada infrastruktur...

Iran umumkan Ali Khamenei syahid
News

Pemerintah Iran Umumkan Ali Khamenei ‘Syahid’ Usai Kediamannya Luluh Lantak Dihantam 30 Bom

IKNPOS.ID – Pemerintah Republik Islam Iran akhirnya mengakhiri spekulasi global dengan mengonfirmasi...

News

Cak Imin: Kesehatan Mental Harus Jadi Agenda Strategis Nasional

Menko PM Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan, isu kesehatan mental perlu...

Jemaah Haji Indonesia
News

Saudi Perketat Aturan Umrah Ramadan, Kemenhaj Minta PPIU Patuh pada Paket Resmi

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan imbauan khusus bagi jemaah umrah pada puncak Ramadan...