IKNPOS.ID – Universitas Indonesia (UI) memutuskan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia perlu perbaikan. Selain itu juga akan dilakukan pembinaan pada phak-pihak terkait.
Rektor UI, Heri Hermansyah, mengungkapkan bahwa rapat yang melibatkan Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, serta Badan Penjaminan Mutu Akademik telah berlangsung pada 4 Maret 2025.
Hasilnya, UI tidak mencabut gelar doktor Bahlil, tetapi mewajibkan revisi disertasi dan menerapkan sanksi akademik bagi pihak-pihak terkait.
“Empat organ UI telah memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, kepala program studi, serta mahasiswa Bahlil. Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas akademik dan menjaga integritas institusi,” ujar Heri dalam konferensi pers di UI Salemba, Jakarta, 7 Maret 2025.
Rektor UI juga menegaskan, bahwa keputusan ini bersifat final dan diharapkan tidak menimbulkan kontroversi lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan bahwa ini menjadi solusi akhir, tidak ada perdebatan lagi, dan masalah ini bisa diselesaikan secara bijaksana,” pungkas Heri.
Bahlil tercatat sebagai mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG).
“Terkait dengan mahasiswa bersangkutan, sebagaimana yang disampaikan oleh Rektor UI Heri Hermansyah, adalah diminta perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang akan ditentukan oleh Pak Rektor dan Pak Bahlil,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah.
Ia juga mengemukakan, Surat Keputusan (SK) individual juga telah diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat kasus disertasi Bahlil, yakni promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan mahasiswa yang terkait.
“SK tersebut bersifat individual dan akan disampaikan ke masing-masing pihak yang terkait, dan seperti yang disampaikan oleh Rektor, akan berbeda-beda satu dengan yang lainnya -sanksi-,” ucapnya.