IKNPOS.ID – Untuk menekan terjadinya kecelakaan di ruas tol Balikpapan-Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), Polres Penajam Paser (PPU) melakukan pengamanan arus mudik dan balik di ruas tol tersebut.
Seperti diketahui, pada musim Lebaran 2025, jalur alternatif jalan tol IKN difungsikan sementara dengan sistem satu arah.
“Kami dirikan pos pengamanan di wilayah Jembatan Pulau Balang dan Simpang Riko,” kata Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Sabtu, 29 Maret 2025.
Ia menjelaskan, pada masing-masing pos ditempatkan enam personel pengamanan. Sementara pada badan jembatan yang berada di sisi lain menjadi wewenang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan.
Apabila ada pengguna jalan melanggar peraturan yang telah ditetapkan, petugas yang berada di pos pengamanan bakal menindak langsung pengendara sesuai aturan yang berlaku.
Personel Satlantas Polres PPU bakal melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang ditetapkan tersebut sebagai upaya menekan risiko terjadi kecelakaan.
“Pos pengamanan yang dirikan di Simpang Riko dan jalan masuk Jembatan Pulau Balang di sisi Kabupaten Penajam Paser Utara, memantau kelancaran dan memastikan pengendara mematuhi peraturan lalu lintas, terutama soal batas kecepatan dalam berkendara,” lanjutnya.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, memfungsikan sementara Jalan Tol IKN Segmen 3A, 3B 5A dan Jembatan Pulau Balang akses penghubung antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan.
Jalan Tol IKN tersebut difungsikan dan bisa dilalui pemudik secara cuma-cuma alias gratis, pada 24-31 Maret 2025 jalur yang dibuka untuk arah Kota Balikpapan menuju Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian pada 1-7 April 2025 untuk arah Jalur Kabupaten Penajam Paser Utara Kota Balikpapan, yang dibuka 06.00 WITA hingga 18.00 WITA tidak 24 jam karena belum dilengkapi penerangan jalan.