Lahan pengganti yang disiapkan oleh Bank Tanah memiliki luas total lebih dari 1.800 hektare.
Lokasi lahan tersebut berada di wilayah yang sudah disediakan oleh Bank Tanah dan telah diserahkan kepada masyarakat sebagai kompensasi atas pembangunan Bandara VVIP IKN dan proyek tol.
Jaminan Kepastian Bagi Warga Terdampak
Pemerintah berupaya memastikan bahwa warga terdampak mendapatkan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Dengan adanya perjanjian yang melibatkan notaris, proses distribusi lahan dapat dilakukan dengan transparan dan terukur.
“Upaya ini sekaligus untuk menjawab keresahan bagi mereka yang merasakan langsung dampak pembangunan bandara maupun tol. Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini,” pungkas Nicko.
Dengan adanya kebijakan penggantian lahan ini, diharapkan warga terdampak pembangunan infrastruktur di IKN dapat tetap memiliki sumber penghidupan dan keberlanjutan ekonomi.
Ke depan, pemerintah akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap warga yang berhak menerima lahan mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.