Pemekaran desa dan kelurahan tersebut untuk menunjang wilayah kecamatan yang bakal dibentuk, minimal dalam satu kecamatan diisi 10 desa atau kelurahan.
“Pemekaran wilayah sampai ke tingkat desa dan kelurahan itu sesuai saran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,” jelasnya.
Page 2 of 2