IKNPOS.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp54,4 miliar telah digelontorkan
pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim)
kepada para pegawai di lingkungan Pemkab pada 24 Maret 2025.
“THR diberikan kepada pegawai untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan daya beli masyarakat saat lebaran,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten PPU, Tohar, Minggu, 30 Maret 2025.
Menurutnya, dengan pembayaran THR itu, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah itu.
Pemerintah Kabupaten PPU membayarkan THR sebesar itu kepada masing-masing 4.170 aparatur sipil negara (ASN), 2.995 tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL), dan perangkat desa di 30 desa, sesuai instruksi pemerintah pusat.
“Perintah pusat THR dibayar tujuh hari sebelum lebaran -H-7-, dan pada 24 Maret 2025 THR dibayarkan kepada ASN, THL, dan aparatur desa,” katanya.
THR yang dibayarkan kepada tenaga honorer sekitar Rp8,07 miliar, dan perangkat desa kisaran Rp2,4 miliar, dengan besaran untuk masing-masing pegawai sesuai gaji pokok per bulan.
Pemerintah kabupaten setempat juga memberikan tunjangan kinerja (Tukin) kepada ASN sebagai bentuk atas capaian kerja, selain membayarkan tunjangan hari raya.
Total dana pembayaran THR dan pemberian Tukin khusus kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut lebih kurang Rp43,02 miliar.
“THR diberikan kepada seluruh pegawai, bukan saja ASN karena tenaga honorer, termasuk aparat desa bagian dari pemerintah kabupaten dan menunjang kinerja organisasi pemerintahan,” lanjut Tohar.