IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa warga yang terdampak pembangunan Kota Nusantara, ibu kota baru Indonesia di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah menerima kompensasi dari pemerintah pusat.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menyatakan bahwa sebagian besar warga telah menyepakati dan menerima nilai kompensasi yang telah ditawarkan.
“Sebagian besar warga terdampak pembangunan Kota Nusantara telah menerima nilai kompensasi yang ditawarkan pemerintah pusat. Jika masih ada yang belum menerimanya, itu karena sedang dalam proses kelengkapan administrasi,” ujar Alimuddin.
Proses Pengadaan Lahan untuk Proyek Pengendali Banjir
Saat ini, proses pengadaan lahan untuk proyek pengendali banjir di Kelurahan Sepaku masih berlangsung. Sejumlah warga pemilik tanah telah menyetujui nilai kompensasi yang diberikan oleh pemerintah.
Namun, beberapa dokumen masih dalam tahap penyelesaian. Jika terdapat warga yang tidak sepakat dengan nilai kompensasi, pemerintah akan menggunakan mekanisme konsinyasi dengan menitipkan dana kompensasi melalui pengadilan negeri.
“Kami harap dalam waktu dekat warga bisa menerima ganti untung yang telah disiapkan pemerintah pusat,” tambah Alimuddin.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga melakukan evaluasi ulang terhadap desain proyek pengendali banjir agar tidak merugikan masyarakat.
Bahkan, beberapa infrastruktur jalan di sekitar lokasi proyek telah diperbaiki untuk menunjang kenyamanan warga.
OIKN Pastikan Tidak Ada Penggusuran Tanpa Kompensasi
Alimuddin menegaskan bahwa dalam setiap proses pengadaan lahan, pemerintah tidak pernah melakukan penggusuran tanpa kompensasi yang adil.
Semua warga yang terdampak mendapatkan ganti untung sesuai nilai yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Tidak ada proses penggusuran paksa. Semua warga menerima kompensasi dengan baik, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Pengadaan lahan di Kota Nusantara telah mengikuti aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur percepatan pembangunan IKN. Proses ini juga dipastikan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Proses Berjalan Sesuai Regulasi
Pemerintah memastikan bahwa seluruh prosedur pengadaan lahan untuk pembangunan IKN dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan.