IKNPOS.ID – Di era digital, banyak aplikasi menawarkan peluang bagi penggunanya untuk mendapatkan saldo Dana gratis.
Cara memperoleh saldo ini beragam, seperti mengisi survei, menonton video, mengunduh aplikasi tertentu, hingga menyelesaikan tugas lainnya.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan dalam perspektif mu’amalah Islam.
Lantas, apakah penghasilan dari aplikasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah?
Mu’amalah dalam Islam: Prinsip Transaksi Halal
Dalam Islam, mu’amalah adalah aturan yang mengatur hubungan sosial dan transaksi ekonomi antar-manusia.
Prinsip utama dalam mu’amalah adalah keadilan, kejujuran, serta keridhaan antara kedua belah pihak. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menegaskan bahwa Islam membolehkan segala bentuk transaksi selama memenuhi prinsip kehalalan, yakni adanya kesepakatan yang jelas, tidak mengandung unsur penipuan, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Analisis Hukum Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis
1. Akad Ju’alah dalam Islam
Jika pengguna mendapatkan saldo Dana sebagai bentuk imbalan setelah melakukan tugas tertentu dengan mekanisme yang jelas, maka hal ini masuk dalam kategori akad ju’alah.
Akad ju’alah adalah pemberian upah atas jasa tertentu, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
“Mereka berkata, ‘Kami kehilangan piala raja, dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan mendapat hadiah seberat beban unta, dan aku menjamin itu.'” (QS. Yusuf: 72)
Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa Islam membolehkan pemberian imbalan atas suatu jasa selama ada kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak.
Jika aplikasi menerapkan sistem seperti ini tanpa unsur riba, gharar (ketidakjelasan), atau maysir (perjudian), maka transaksi ini diperbolehkan dalam Islam.
2. Unsur Gharar dan Maysir dalam Aplikasi Penghasil Uang
Meski pada dasarnya halal, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai dalam aplikasi penghasil saldo Dana gratis, yaitu unsur gharar dan maysir:
- Gharar (Ketidakjelasan): terjadi jika mekanisme pemberian saldo tidak transparan, misalnya pengguna tidak tahu kapan dan berapa banyak saldo yang bisa didapatkan.
- Maysir (Perjudian): terjadi jika pendapatan yang diperoleh bergantung pada keberuntungan atau spekulasi tanpa usaha yang jelas.
Rasulullah ﷺ bersabda: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْغَرَرِ وَعَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ