“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar dan jual beli dengan lemparan batu.” (HR. Muslim)
Contoh aplikasi yang mengandung maysir adalah aplikasi yang meminta pengguna untuk membayar terlebih dahulu atau mengajak orang lain bergabung tanpa ada produk atau jasa yang jelas (skema ponzi).
Hukum Aplikasi Penghasil Saldo Dana dalam Islam
Halal Jika:
- Mekanisme imbalan jelas dan tidak ada unsur penipuan.
- Tidak mengandung riba, gharar, atau maysir.
- Tidak merugikan salah satu pihak, baik pengguna maupun penyedia aplikasi.
- Imbalan yang diperoleh merupakan hasil dari usaha yang nyata, seperti mengisi survei, menonton iklan, atau menyelesaikan tugas tertentu.
Haram Jika:
- Ada unsur ketidakjelasan dalam mekanisme pemberian saldo.
- Mengandung unsur perjudian atau skema ponzi.
- Memaksa pengguna untuk membayar di awal tanpa jaminan keuntungan.
- Menyediakan layanan yang bertentangan dengan prinsip Islam, seperti iklan atau konten yang haram.
Aplikasi penghasil saldo Dana gratis bisa halal atau haram, tergantung pada mekanisme yang diterapkan.
Jika aplikasi tersebut beroperasi dengan sistem akad ju’alah, tanpa riba, gharar, atau maysir, maka penghasilan dari aplikasi tersebut sah menurut syariah.
Namun, jika ada unsur ketidakjelasan, perjudian, atau eksploitasi, maka pengguna sebaiknya menghindarinya agar tetap berada dalam transaksi yang halal.
Dengan memahami prinsip mu’amalah Islam, umat Muslim dapat memanfaatkan teknologi dengan bijak tanpa melanggar ketentuan syariat.