IKNPOS.ID – Penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024 terus bergulir.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, ada sekitar 70 saksi yang akan diperiksa untuk mendalami kasus ini.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan,” kata Bani, Rabu, 19 Maret 2025.
Para saksi berasal dari berbagai pihak, termasuk pegawai Kementerian Kominfo (kini Komdigi), pihak swasta, serta perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek ini.
Meski begitu, Bani belum merinci berapa banyak saksi yang berasal dari pihak Komdigi.
Menkomdigi Dukung Proses Hukum
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyatakan kesiapannya mendukung proses hukum.
“Prinsipnya, Komdigi siap membantu dengan dokumen atau apa pun yang dibutuhkan dalam penyelidikan. Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan,” ujar Meutya saat ditemui di Kantor Komdigi, Kamis, 21 Maret 2025.
Meutya juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi apa pun dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Silakan saja, kami terbuka dan mengikuti prosedur hukum yang ada,” tegasnya.
Budi Arie Enggan Berkomentar
Sementara itu, mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai kasus ini.
Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM, enggan menanggapi pertanyaan terkait kasus ini.
“Ah enggak, enggak, enggak. Saya enggak mau komentar. Itu tanya ke Kementerian Digital saja,” ujar Budi Arie saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.
Awal Mula Kasus
Dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan PDNS pada tahun 2020, dengan nilai anggaran mencapai Rp 958 miliar.
Dalam perjalanannya, muncul dugaan pengaturan tender antara pejabat Komdigi dan pihak swasta, yaitu PT Aplikasinusa Lintasarta (AL).