IKNPOS.ID – Pemerintah Vietnam segera mengeluarkan regulasi aset digital. Tujuan Vietnam terbitkan aturan kripto ini, untuk melegitimasi dan memberikan kejelasan hukum terhadap aset digital di negaranya.
Kerangka hukum tersebut ditetapkan hari ini, atau sehari menjelang Hari PI yang jatuh pada 14 Maret 2025, besok.
Saat komunitas Pi Network di seluruh dunia akan merayakan Hari PI ini besok, Vietnam bersiap memasuki era baru keuangan digital.
Perdana Menteri Pham Minh Chinh telah mengeluarkan arahan mengenai pembuatan kerangka regulasi yang komprehensif untuk aset digital.
Batas waktu untuk kerangka ini ditetapkan pada 13 Maret 2025 atau sehari sebelum PI Day. Hari PI merupakan sebuah acara penting bagi komunitas Pi Network Global.
Langkah Vietnam menetapkan pedoman hukum untuk aset digital ini menunjukkan terjadi perubahan sikap yang besar terhadap mata uang kripto.
Jika perangkat hukum telah resmi diterbitkan maka Vietnam akan menjadi salah satu negara Asia pertama yang memberlakukan kebijakan terstruktur dan progresif tentang mata uang kripto. Vietnam memposisikan diri sebagai pemimpin dalam adopsi blockchain dan inovasi keuangan.
Keputusan Vietnam ini telah memicu perdebatan luas di antara para investor, pengembang blockchain, dan penggemar kripto. Khususnya mereka yang terlibat dalam jaringan terdesentralisasi yang sedang berkembang seperti Pi Network.
Ini juga merupakan peluang sekaligus tantangan karena Vietman berupaya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan stabilitas dan keamanan keuangan.
Vietnam terbitkan aturan kripto, apa tujuannya?
Dari laporan Vietnamnet, langkah pemerintah ini bertujuan untuk melegitimasi aset digital. Selain itu untuk memberikan kejelasan hukum bagi bisnis, investor, dan proyek berbasis blockchain.
Regulasi ini harapannya dapat mengatasi area utama seperti perlindungan konsumen, kebijakan perpajakan, persyaratan kepatuhan, dan langkah-langkah untuk mencegah penipuan dan aktivitas keuangan terlarang.
Selama ini, Vietnam beroperasi di area abu-abu regulasi terkait mata uang kripto. Meskipun pemerintah belum resmi mengakui kripto sebagai alat pembayaran sah, namun sebagian orang telah memperdagangkan,menginvestasikan dan menggunakan secara luas dalam berbagai komunitas daring.