IKNPOS.ID – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung penuh program Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mencapai ketahanan pangan dan energi.
Seiring dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kaltim, penguatan kehutanan rakyat menjadi bagian integral dalam mencapai tujuan tersebut.
Peran Krusial Kehutanan dalam Ketahanan Pangan
Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto, menekankan bahwa sektor kehutanan memiliki peran krusial dalam mewujudkan ketahanan pangan dan energi, dua pilar utama dalam Asta Cita.
“Kami memiliki program perhutanan sosial yang berfokus pada pemberian bibit gratis seperti durian, lengkeng, mangga, aren, dan lai, serta pengembangan agroforestri dengan padi gogo,” ujar Joko dikutip dari Antara.
Implementasi Program Kehutanan Rakyat
Program kehutanan rakyat ini telah diterapkan di berbagai wilayah di Kalimantan Timur, termasuk Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), dan Berau.
Melalui program ini, pemerintah provinsi melalui Dishut memberikan bantuan berupa bibit, biaya penanaman, dan perawatan selama tiga tahun bagi masyarakat yang mengelola hutan di luar kawasan hutan.
Joko menambahkan bahwa program ini tidak hanya memiliki fungsi ekologis tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Target Penanaman 1.200 Hektare Per Tahun
Dishut Kaltim menargetkan penanaman 1.200 hektare per tahun dalam rangka program penghijauan dan kehutanan rakyat. Dengan didukung 20 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), target ini diharapkan dapat tercapai.
Selain itu, Dishut juga melaksanakan kegiatan kehutanan rakyat secara mandiri di berbagai lokasi.
Tanaman sengon yang ditanam di dekat lokasi IKN kini sudah siap untuk dipanen, sementara tanaman buah-buahan terus dipantau perkembangannya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya pengelolaan hasil hutan rakyat kepada masyarakat. Setelah memberikan bantuan awal, kami tidak lagi terlibat dalam pengelolaannya,” ujar Joko.
Persetujuan Perhutanan Sosial Capai 330.000 Hektare
Saat ini, terdapat 179 persetujuan perhutanan sosial dari Kementerian Kehutanan dengan total luas mencapai 330.000 hektare.