IKNPOS.ID – Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai kepada para investor yang berinvestasi di IKN.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, di mana Hak Atas Tanah berlaku selama 160 tahun untuk HGB dan Hak Pakai, serta 190 tahun untuk HGU.
Namun, sertifikat ini diberikan dalam dua siklus, bukan sekaligus.
Empat perusahaan yang telah mendapatkan HGB di IKN adalah:
- PT Medikaloka Hermina Tbk
- PT Pakuwon Nusantara Abadi
- PT Utama Gunadarma Komunika
- PT ARCS House Nusantara Indonesia
Proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan koordinasi erat bersama Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) dan Otorita IKN.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan terobosan akuntabel yang mendapat dukungan penuh dari pelaku usaha.
“Kebijakan ini merupakan langkah yang akuntabel dan telah mendapat dukungan penuh dari para pelaku usaha. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, kami optimis pembangunan fasilitas serta infrastruktur pendukung di Nusantara dapat dipercepat, sehingga ekosistem ibu kota negara ini siap berfungsi sepenuhnya pada tahun 2028,” ujar Agung dalam keterangan resmi, Sabtu (1/3/2025).
Perkembangan Pembangunan di IKN
Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, beberapa investor mulai mempercepat pembangunan berbagai fasilitas di IKN:
1. Pembangunan Hotel oleh PT ARCSHOUSE Nusantara Indonesia
PT ARCSHOUSE Nusantara Indonesia akan membangun hotel untuk mendukung pembangunan IKN, khususnya dalam menyediakan pilihan akomodasi yang nyaman bagi masyarakat Nusantara.
Direktur Utama PT ARCSHOUSE Nusantara Indonesia, Wiraseno, menyampaikan bahwa kemudahan proses berusaha di IKN sangat dirasakan oleh pihaknya.
2. Operasional Rumah Sakit Hermina Nusantara