Home Borneo Tak Ada Pengaruh IKN, Dana Transfer Daerah 2025 Kabupaten PPU Kena Pangkas Rp52 Miliar
Borneo

Tak Ada Pengaruh IKN, Dana Transfer Daerah 2025 Kabupaten PPU Kena Pangkas Rp52 Miliar

Share
Ilustrasi - Keberadaan IKN mendongkrak nilai investasi di Penajam Paser Utara bahkan melampaui target yang ditetapkan. Foto:IST
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah pusat telah mengumumkan pemangkasan dana transfer ke daerah pada tahun 2025, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang terkena pemotongan sebesar Rp52 miliar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemotongan dana ini mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp32 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp20 miliar.

Kepala Badan Keuangan Aset dan Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa pemangkasan ini terutama menyasar kegiatan fisik dan infrastruktur, sementara bidang kesehatan dan pendidikan tetap menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran.

IKN Tidak Berpengaruh pada Besaran Dana Transfer

Meskipun Kabupaten PPU merupakan wilayah administratif yang menaungi Ibu Kota Nusantara (IKN), Muhajir menegaskan bahwa keberadaan IKN tidak berdampak pada besaran DAU maupun DAK yang diterima daerah.

Bahkan, besaran DAU yang diterima PPU lebih kecil dibandingkan Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara (Kukar), dua daerah yang juga berbatasan dengan IKN.

“Pengaruh IKN terhadap DAU itu tidak ada. Besaran DAU ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” jelas Muhajir dikutip dari Nomorsatukaltim, Senin 10 Februari 2025.

Menurutnya, perhitungan DAU mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, serta celah fiskal daerah.

Tidak ada klausul dalam undang-undang yang menyatakan bahwa daerah yang berbatasan langsung dengan IKN mendapatkan perlakuan khusus dalam hal dana transfer.

“Baik daerah tetangga, penyangga, maupun serambi IKN tidak mendapatkan perhatian khusus dari sisi dana transfer,” tegasnya.

Kebijakan Pemangkasan Dana Transfer

Pemangkasan dana transfer ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Februari 2025.

Kebijakan tersebut mencakup penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, DAK Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, serta Dana Desa.

Share
Related Articles
Borneo

Tol Balikpapan–IKN Dibuka Saat Mudik Lebaran 2026! Rest Area Dipadati UMKM Lokal

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran tahun 2026 membawa berkah tersendiri bagi masyarakat...

Borneo

Viral Mobil Mewah Wali Kota Samarinda! Pemkot Klarifikasi

IKNPOS.ID - Kemunculan mobil mewah Land Rover Defender yang beberapa waktu terakhir...

Borneo

Polres PPU-Bank Tanah Sediakan 25 Hektare Lahan Tanam Jagung bagi Petani di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, kerja...

Borneo

Antisipasi Potensi Keracunan MBG di Serambi IKN, SPPG Dilarang Libatkan Pihak Ketiga

IKNPOS.ID - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Penajam Paser Utara...