Home Borneo Ratusan Honorer Dirumahkan Sesuai UU 20/2023, Pemkab PPU Cari Solusi
Borneo

Ratusan Honorer Dirumahkan Sesuai UU 20/2023, Pemkab PPU Cari Solusi

Share
Share

IKNPOS.ID – Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat ratusan honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) terpaksa dirumahkan.

“Merujuk UU 20/2023, sejumlah honorer atau tenaga harian lepas (THL) di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terpaksa dirumahkan,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar di Penajam, Sabtu, 1 Februari 2025.

Tenaga honorer atau THL yang baru memiliki masa kerja di bawah dua tahun resmi dirumahkan sejak 30 Januari 2025, pemerintah pusat tidak memperbolehkan pemerintah daerah menerima tenaga honorer setelah UU 20/2023 disahkan pada Oktober 2023.

Menurut Tohar, pemerintah kabupaten masih berupaya mencari solusi menyangkut tenaga honorer yang dirumahkan agar bisa diakomodir kembali bekerja.

Sekretaris Daerah bersama Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), tengah membahas mencari solusi masalah tenaga honorer yang terpaksa di dirumahkan tersebut.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten PPU, salah satu SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten setempat merumahkan 241 orang tenaga honorer terdiri tenaga pendidik (guru) dan tenaga non-pendidik.

Ratusan tenaga honorer di lingkungan Dinas Disdikpora Kabupaten PPU, tenaga pendidik dan non-pendidik tersebut bakal berdampak besar terhadap proses belajar mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan pemerintah kabupaten setempat.

Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Singkerru membenarkan bahwa ratusan tenaga honorer terdiri tenaga pendidik dan non-pendidik terpaksa dirumahkan sesuai UU 20/2023.

Keberadaan tenaga pendidik honorer masih dibutuhkan untuk menutupi kekurangan guru, menurut dia, karena masih kekurangan tenaga pendidik dan pada tahun ini ada 106 guru status aparatur sipil negara (ASN) memasuki usia pensiun.

“Pengaruhi proses belajar mengajar di sekolah dengan adanya guru THL yang dirumahkan, ada satu sekolah lima guru honorer dirumahkan jadi hanya tersisa satu guru dan tidak mungkin satu guru mengajar semua kelas, juga tidak mungkin sekolah diliburkan,” ujarnya.

Share
Related Articles
Borneo

Penyebab Dugaan Keracunan Menu MBG di Serambi IKN Masih Diselidiki

fin.co.id - Untuk mendapatkan kepastian penyebab peristiwa dugaan keracunan menu Makan Bergizi...

Borneo

Pemkab PPU Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Pesisir Bersama RS Kapal

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),...

Borneo

Kaltim Wajib Waspada Dampak Monsun Asia, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga 21 Februari 2026

IKNPOS.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait...

Borneo

Hormati Ramadhan, Kelenteng Thien Ie Kong Samarinda Majukan Atraksi Barongsai Cap Go Meh 2026 ke Siang Hari

IKNPOS.ID - Pengurus Kelenteng Thien Ie Kong Samarinda, Kalimantan Timur, memutuskan menyesuaikan...