Surat tersebut juga mencakup petunjuk mengenai 16 aspek yang perlu dipotong anggarannya untuk masing-masing kementerian dan lembaga. Ini menjadi panduan bagi setiap K/L untuk melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan rasio pengurangan yang ditentukan dalam surat S-37/MK.02/2025.
Setelah melakukan revisi anggaran yang diperlukan, setiap kementerian dan lembaga diharapkan dapat menyerahkan usulan revisi tersebut kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, setelah disetujui, dokumen-dokumen ini akan dikembalikan kepada Kementerian Keuangan untuk diolah lebih lanjut.
Kasali menyoroti langkah-langkah efisiensi anggaran yang diambil oleh pemerintah, meskipun sangat diperlukan, harus tetap dilakukan dengan pendekatan yang hati-hati.
Sebab, jika tidak, dampak dari penghematan tersebut bisa berisiko memperlemah program-program yang sudah berjalan. Terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
Pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat sasaran diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Karena itu, lanjutnya, dalam setiap proses revisi dan penghematan, pemerintah diharapkan tetap menjaga daya dukung bagi masyarakat agar mereka tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat kebijakan penghematan ini.
“Sasarannya harus jelas dan tepat, sehingga setiap langkah yang diambil benar-benar memberi dampak positif pada Masyarakat,” tegasnya.
Dengan mempertimbangkan berbagai pandangan ini, diharapkan pemerintah dapat terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya dengan transparansi, akuntabilitas, dan visi yang jelas untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.