IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan alokasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahap II tetap berjalan sesuai rencana.
Meskipun beberapa kementerian dan lembaga (K/L) mengalami pemotongan anggaran, proyek strategis nasional ini tidak terkena dampak efisiensi.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 48,8 triliun untuk periode 2025-2029.
Basuki menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk IKN Tahap II tidak mengalami perubahan signifikan. Meskipun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD telah disahkan, hal ini hanya memengaruhi penyesuaian administratif dengan Kementerian Keuangan.
“Inpres tersebut dibuat sebelum ratas IKN. Kami telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan dengan keputusan Presiden,” ujar Basuki pada Rabu, 5 Februari 2025.
Anggaran awal untuk pembangunan IKN Tahap II, khususnya kawasan yudikatif, legislatif, dan ekosistem pendukung, mencapai Rp 6,3 triliun. Namun, angka ini akan bertambah menjadi Rp 8,1 triliun setelah adanya penyesuaian.
Meski demikian, anggaran untuk Tahap II lebih kecil dibandingkan dengan Tahap I (2022-2024), yang mencapai Rp 75,8 triliun. Realisasi anggaran pada 2022 sebesar Rp 5,5 triliun, 2023 sebesar Rp 27 triliun, dan 2024 mencapai Rp 43,3 triliun.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyatakan penurunan anggaran IKN Tahap II adalah keputusan yang wajar. Pemerintahan Prabowo Subianto memiliki prioritas lain.
Seperti swasembada pangan dan energi, yang memerlukan alokasi dana besar. Bhima juga menekankan bahwa proyek IKN di era Prabowo mengalami perubahan signifikan, baik dari segi dukungan fiskal maupun partisipasi investasi swasta.
Untuk memastikan keberlanjutan pembangunan IKN, Bhima merekomendasikan tiga skema. Pertama, evaluasi perencanaan dengan fokus pada infrastruktur strategis. Kedua, memposisikan IKN sebagai Istana Kepresidenan yang hanya digunakan untuk acara seremonial dan kunjungan delegasi asing.