Home Borneo Pemkab PPU Percepat Sertifikasi Tanah Masyarakat Sekitar IKN via Program PTSL
Borneo

Pemkab PPU Percepat Sertifikasi Tanah Masyarakat Sekitar IKN via Program PTSL

Share
Share

IKNPOS.ID – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dalam rangka mendukung percepatan dan penyelesaian tata kelola aset tanah.

Kegiatan ini berkaitan dengan percepatan sertifikasi tanah barang milik daerah di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Zainal Arifin, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, Zulkoir.

MoU tersebut juga mencakup penyerahan sertifikat tanah kepada 25 masyarakat di wilayah Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

Sinergi Pemda, BPN, dan Kepolisian

Zainal Arifin menyebutkan bahwa ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, BPN, hingga jajaran kepolisian. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berhasil diselesaikan, khususnya di wilayah Kecamatan Sepaku yang mencakup Kelurahan Binuang, Kelurahan Pemaluan, serta Kelurahan Maridan.

Sebanyak 25 masyarakat dari tiga kelurahan mendapatkan hak atas tanah mereka.

“Hari ini kita memberikan sebanyak 25 sertifikat hak atas tanah yang diterima masyarakat sebagai bukti kepemilikan sah atas tanahnya,” ungkap Zainal Arifin, Selasa (4/2/2025).

Penyelesaian Tumpang Tindih Penguasaan Tanah

Sebelumnya, penyelesaian PTSL di Sepaku oleh BPN menjadi perhatian bersama, terutama karena adanya tumpang tindih penguasaan tanah oleh masyarakat dan PT IHM. Namun, dengan penyelesaian yang terkoordinasi serta dukungan Kementerian Kehutanan, permasalahan ini dapat diatasi dengan baik.

“Upaya ini merupakan bukti komitmen pemda dan dukungan lintas sektor terkait,” tambahnya.

Manfaat Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat

Zainal juga menyampaikan pesan kepada penerima sertifikat agar memanfaatkan lahannya dengan baik, baik untuk lahan produktif, usaha, maupun hunian.

“Masyarakat bisa lebih tenang karena hak atas tanah menjadi jelas dan terlindungi,” pungkasnya.

 

Share
Related Articles
Rumah Subsidi
Borneo

Pemkab Pulang Pisau Terima 500 Unit Rumah dari Program Nasional, Harapan Baru Warga Kalteng

IKNPOS.ID - Kabar baik datang bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah....

Banjir rendam Kecamatan Tabang, Kabupaten Kukar.
Borneo

Ribuan Logistik Disiapkan Dinsos Kaltim untuk Korban Banjir di Tabang

IKNPOS.ID - Untuk penanganan tanggap darurat dampak banjir yang melanda Kecamatan Tabang,...

Borneo

Setiap RT di Kabupaten Penyangga IKN Dapat Bantuan Keuangan Rp150 Juta

IKNPOS.ID - Untuk meningkatkan partisipasi warga dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung,...

Borneo

Otorita IKN Fokus Penanganan dan Pengendalian Banjir di Sekitar Wilayah Nusantara

IKNPOS.ID - Sejumlah langkah untuk penanganan dan pengendalian banjir di sekitar Ibu...