IKNPOS.ID – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dalam rangka mendukung percepatan dan penyelesaian tata kelola aset tanah.
Kegiatan ini berkaitan dengan percepatan sertifikasi tanah barang milik daerah di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Zainal Arifin, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, Zulkoir.
MoU tersebut juga mencakup penyerahan sertifikat tanah kepada 25 masyarakat di wilayah Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
Sinergi Pemda, BPN, dan Kepolisian
Zainal Arifin menyebutkan bahwa ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, BPN, hingga jajaran kepolisian. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berhasil diselesaikan, khususnya di wilayah Kecamatan Sepaku yang mencakup Kelurahan Binuang, Kelurahan Pemaluan, serta Kelurahan Maridan.
Sebanyak 25 masyarakat dari tiga kelurahan mendapatkan hak atas tanah mereka.
“Hari ini kita memberikan sebanyak 25 sertifikat hak atas tanah yang diterima masyarakat sebagai bukti kepemilikan sah atas tanahnya,” ungkap Zainal Arifin, Selasa (4/2/2025).
Penyelesaian Tumpang Tindih Penguasaan Tanah
Sebelumnya, penyelesaian PTSL di Sepaku oleh BPN menjadi perhatian bersama, terutama karena adanya tumpang tindih penguasaan tanah oleh masyarakat dan PT IHM. Namun, dengan penyelesaian yang terkoordinasi serta dukungan Kementerian Kehutanan, permasalahan ini dapat diatasi dengan baik.
“Upaya ini merupakan bukti komitmen pemda dan dukungan lintas sektor terkait,” tambahnya.
Manfaat Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat
Zainal juga menyampaikan pesan kepada penerima sertifikat agar memanfaatkan lahannya dengan baik, baik untuk lahan produktif, usaha, maupun hunian.
“Masyarakat bisa lebih tenang karena hak atas tanah menjadi jelas dan terlindungi,” pungkasnya.