IKNPOS.ID – Untuk menambah pemasukan ke kas daerah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan upaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi daerah.
“Pemerintah kabupaten berupaya gerakan potensi agar PAD bertambah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Hadi Saputro di Penajam, Senin, 3 Februari 2025.
Menurut Hadi, salah satu upaya menambah PAD dengan menerapkan pajak pada objek perkebunan masyarakat yang memiliki lahan minimal 25 hektare, yang terdata banyak masyarakat memiliki lahan perkebunan di atas 25 hektare.
“Untuk perkebunan dengan luas lahan 25 hektare ke atas perlu izin terlebih dahulu yang diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” jelasnya.
Selain itu, pendapatan retribusi parkir melalui Dinas Perhubungan juga dimaksimalkan, karena realisasi pungutan retribusi parkir melampaui target yang ditetapkan pada 2024.
Capaian retribusi parkir pada 2024, Rp125 juta, realisasi pungutan retribusi parkir hingga akhir 2024, tercatat mencapai Rp411 juta.
Hadi menjelaskan, PAD dari pungutan pajak dan retribusi ada yang melampaui target dan pada 2025 dapat dimaksimalkan untuk menambah PAD.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menaikkan target PAD dari pungutan pajak dan retribusi pada 2025 menjadi Rp240 miliar, dengan latar belakang pada 2024 realisasi PAD melampaui target, yakni mencapai Rp170 miliar dari target Rp140 miliar.