IKNPOS.ID – Beberapa wilayah yang berbatasan atau berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diproyeksikan akan berkembang menjadi kota mandiri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Khairil Achmad.
Ia menyatakan bahwa perkembangan tersebut telah tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini sedang dalam pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
Sotek dan Sepan Diproyeksikan Menjadi Kota Mandiri
Dalam rancangan RTRW Kabupaten PPU, Kelurahan Sotek dan Sepan di Kecamatan Penajam telah masuk dalam perencanaan pengembangan kawasan permukiman.
Hal ini menjadikan kedua wilayah tersebut sebagai calon kota mandiri yang akan berkembang seiring dengan pembangunan IKN Nusantara.
“Seperti Sotek dan Sepan dalam draf RTRW PPU masuk dalam perencanaan pengembangan kawasan permukiman, jadi menjadi kota mandiri,” ujar Khairil Achmad dikutip dari Nomorsatukaltim, Minggu 16 Februari 2025.
Sotek dan Sepan memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk atau akses terdekat menuju IKN Nusantara, terutama ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang berada dalam administrasi Kecamatan Sepaku.
Seiring dengan pembangunan infrastruktur yang terus berjalan, kedua wilayah ini diperkirakan akan berkembang pesat dalam beberapa tahun ke depan.
Wilayah Delineasi IKN Nusantara
Pemerintah telah menetapkan sejumlah wilayah yang masuk dalam delineasi IKN Nusantara, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Wilayah-wilayah tersebut meliputi:
- Desa Bumi Harapan
- Desa Tengin Baru
- Desa Semoi Dua
- Desa Bukit Raya
- Sebagian Kelurahan Maridan
- Sebagian Kelurahan Sepaku
Wilayah-wilayah ini akan mengalami percepatan pembangunan seiring dengan pengembangan IKN Nusantara sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Delineasi IKN
Meskipun pembangunan di wilayah delineasi IKN Nusantara sebagian besar akan ditangani oleh pemerintah pusat melalui Otorita IKN,