IKNPOS.ID- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran untuk tahun 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Berdasarkan lampiran surat tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi dua kementerian/lembaga yang mengalami pemangkasan anggaran terbesar.
OIKN mengalami pengurangan anggaran yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp 4,81 triliun atau 75,2 persen dari total pagu anggaran Rp 6,39 triliun.
Sementara itu, Kementerian PU terkena pemotongan anggaran terbesar dengan efisiensi sebesar Rp 81,38 triliun atau 73,34 persen dari total pagu anggaran Rp 110,95 triliun.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti membenarkan adanya pemangkasan anggaran tersebut.
Menurutnya, efisiensi anggaran ini berdampak langsung pada berbagai proyek infrastruktur strategis, termasuk pembangunan jalan, bendungan, dan irigasi.
Dengan pemangkasan ini, anggaran Kementerian PU yang tersisa hanya sekitar Rp 29 triliun pada tahun 2025.
“Ya tentunya terganggu. Jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya.
Kan kita harus berbagi yang mana yang kita pilih untuk diprioritaskan,” ujar Diana kepada wartawan, dikutip Sabtu 1 Februari 2025.
Diana juga mengungkapkan bahwa akibat pemangkasan ini, alokasi anggaran untuk infrastruktur kini hanya tersisa sekitar 24 persen dari yang direncanakan.
Sementara itu, anggaran operasional mengalami pengurangan hingga 50 persen.
Kendati demikian, Diana menegaskan bahwa proyek-proyek yang dibiayai dari Pembiayaan Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tidak akan terdampak oleh pemotongan anggaran.
Hal ini disebabkan oleh adanya komitmen yang tidak dapat diganggu gugat terkait pendanaan proyek-proyek tersebut.
Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran ini, pemerintah dan kementerian terkait dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan skala prioritas proyek yang akan tetap berjalan.