IKNPOS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini dalam suratnya Nomor : B/380/M.SM.01.00/2025 tertanggal 24 Januari 2025 diputuskan untuk menunda pemindahan kementerian/lembaga dan pegawai ASN ke IKN.
Sampai kapan penundaannya, tidak disebutkan dalam surat tersebut.
Menteri Rini mengungkapkan, merujuk surat edaran MenPAN-RB kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga Nomor: B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang intinya pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada Januari 2025 dan berdasarkan koordinasi dengan Otorita IKN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian/lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing kementerian/lembaga.
2. Gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN, sampai dengan akhir tahun 2024 masih dalam penyesuaian terkait dengan berubahnya jumlah kementerian/lembaga.
“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat MenPAN-RB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” tutur Menteri Rini dalam suratnya.
Diketahui, rencana pemindahan ASN ke IKN telah mundur beberapa kali. Mulanya pemindahan ASN ke IKN direncanakan sebelum 17 Agustus 2024, lalu diundur ke September.
Namun, kembali diundur lagi ke Oktober, hingga akhirnya ke Januari 2025.
Otorita IKN mengungkapkan bahwa mundurnya rencana pemindahan ASN ke IKN dikarenakan sejumlah infrastruktur belum rampung, ditambah adanya pergantian pemerintahan.
Sementara, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono terakhir menyampaikan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan usai Lebaran atau pada bulan April 2025.