IKNPOS.ID – Anggota Komisi V DPR, Sudjatmiko, mengusulkan agar DPR tetap berkantor di Jakarta ketimbang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Usulan ini didasarkan pada instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta semua lembaga dan kementerian melakukan efisiensi anggaran untuk memprioritaskan kebutuhan publik. Menurut Sudjatmiko, pembangunan gedung DPR di IKN dinilai tidak efisien dan memakan biaya besar.
Sudjatmiko mengusulkan agar gedung DPR di IKN hanya difungsikan sebagai kantor kesekretariatan, mirip dengan kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di daerah. “Dengan demikian, anggaran yang ada dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 24 Februari 2025.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jalan, rumah layak huni, sanitasi, dan toilet bersih.
“Kami meminta Menteri Pekerjaan Umum (PU) untuk fokus menyelesaikan rencana kerja tahun 2025 yang belum rampung, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran,” katanya.
Gedung DPR di IKN Belum Mendesak
Meskipun kompleks DPR/MPR RI di Jakarta sudah padat, Sudjatmiko menilai anggaran pembangunan gedung baru di IKN lebih baik dialihkan untuk pembangunan infrastruktur yang langsung bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, pembangunan gedung DPR di IKN saat ini belum mendesak, mengingat masih banyak kebutuhan infrastruktur lain yang lebih penting.
“Kalau dalam situasi normal di mana tidak ada efisiensi besar-besaran dari pemerintah, silakan saja pembangunan gedung parlemen dan gedung lainnya di IKN digenjot. Tetapi kalau ada keterbatasan anggaran, baiknya dibuat skala prioritas,” ujarnya.
Sudjatmiko juga mengkritik wacana Menteri PU yang berencana mengubah desain gedung DPR di IKN dengan merujuk pada layanan pencarian digital seperti Google. Menurutnya, hal ini terkesan mengada-ada dan tidak efisien. “Kalau mau mengubah desain, baiknya konsultasi ke Setjen DPR atau anggota DPR sebagai pengguna. Ini kok malah merujuk pada Google,” tandasnya.
Instruksi Presiden Tentang Efisiensi Anggaran
Efisiensi anggaran ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini menginstruksikan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.