IKNPOS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa hingga saat ini, Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri pada Jumat 31 Januari 2025.
“Ibu Kota Negara masih tetap di Jakarta,” kata Tito.
Menurut Tito, kepindahan status Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum menerbitkan Perpres terkait pemindahan operasional ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.
Menunggu Perpres Pemindahan Ibu Kota
Tito menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang IKN, pemindahan operasional sebagai Ibu Kota Negara bergantung pada keputusan Presiden yang dituangkan dalam Perpres.
“Kalau membaca Undang-Undang tentang IKN, status IKN sebagai Ibu Kota Negara secara operasional akan ditentukan dengan Peraturan Presiden,” jelas Tito.
Karena itu, hingga adanya Perpres baru, ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta.
“Jadi selagi belum ada Perpres pindah secara operasional ke IKN, yang di Kalimantan Timur, maka Ibu Kota Negara tetap di Jakarta, yang sekarang berubah namanya sesuai undang-undang menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tambahnya.
Nasib IKN dan Pemindahan ASN yang Tertunda
Sebelumnya, pemerintah merencanakan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN pada Januari 2025. Namun, rencana tersebut belum terealisasi hingga awal Februari 2025.
Pemerintah secara resmi mengumumkan penundaan pemindahan ASN ke IKN melalui surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang diterbitkan pada 24 Januari 2025.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan,” demikian bunyi surat tersebut.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai jadwal baru pemindahan ASN ke IKN. “Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” tulis Kemenpan RB dalam surat tersebut.