IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia terus mendorong pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), namun kabar terbaru menyebutkan bahwa anggaran pembangunan IKN yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tahun 2025 telah diblokir. Jumlah anggaran yang diblokir mencapai Rp 14 triliun.
Lantas, bagaimana kelanjutan pembangunan IKN setelah pemblokiran anggaran ini?
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan bahwa proyek pembangunan tetap berlanjut dengan alokasi anggaran baru yang akan diberikan langsung ke Otorita IKN (OIKN).
Komitmen Pemerintah: Tambahan Anggaran Rp 48,8 Triliun
AHY menjelaskan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk menambah anggaran sebesar Rp 48,8 triliun selama lima tahun ke depan (2025-2029).
Anggaran ini akan langsung dialokasikan ke OIKN, bukan lagi melalui Kementerian PUPR, guna memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.
“Jadi begini, saya ikuti Ratas (rapat terbatas) terakhir soal IKN, hadir pula Kepala OIKN dan dipaparkan. Intinya presiden setujui anggaran kelanjutan OIKN untuk kawasan IKN yang fokus pada pembangunan kawasan legislatif dan juga kawasan yudikatif. Ini 2025-2029,” ujar AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
AHY menegaskan bahwa tahapan pembangunan akan tetap mengikuti timeline dan rencana kerja yang telah disusun oleh OIKN.
Upaya Percepatan Pencairan Anggaran oleh OIKN
Meskipun alokasi anggaran telah disetujui, Otorita IKN dan pihak terkait saat ini sedang melakukan lobi agar pencairan dana bisa segera dilakukan. Dengan begitu, proses pembangunan IKN tidak akan terganggu dan bisa terus berjalan sesuai target.
“Ini akan kita rampingkan dan duduk bersama. Pemahaman saya di situ sudah di-approve dan akan dicairkan pencairannya agar tidak mengganggu progresnya,” kata AHY.
Ia juga menambahkan bahwa dalam kurun waktu 1 hingga 3 tahun ke depan, pembangunan akan terus berjalan dan bisa dipantau perkembangannya oleh masyarakat.
Alasan Pemblokiran Anggaran di Kementerian PUPR
Sebelumnya, Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti menjelaskan bahwa anggaran yang diblokir di institusinya digunakan untuk pelunasan maupun pembayaran down payment (DP) atau uang muka proyek-proyek Multi Years Contract (MYC) maupun Single Year Contract (SYC).