IKNPOS.ID – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tunjangan insentif untuk guru non-PNS di madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) tetap akan dicairkan.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para pendidik yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, mengonfirmasi bahwa anggaran tunjangan insentif bagi Guru Bukan PNS sudah dialokasikan dalam APBN 2025. Keputusan ini telah disepakati bersama dengan DPR dalam Rapat Kerja Kemenag.
“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno dalam rilis Kemenag, Minggu (16/2/2025).
Menurut Suyitno, pencairan insentif ini dilakukan secara bertahap. Insentif diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah dan RA.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru, sehingga mereka bisa lebih fokus dalam mendidik siswa,“ tambahnya.
Syarat Penerima Insentif Guru Madrasah dan RA
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, mengungkapkan bahwa saat ini Kemenag tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS di RA dan Madrasah.
“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” ujar Thobib.
Berikut adalah syarat penerima tunjangan insentif bagi guru RA dan Madrasah di tahun 2025:
- Terdaftar di SIMPATIKA – Guru harus aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
- Belum Lulus Sertifikasi – Guru yang telah memiliki sertifikasi tidak berhak menerima tunjangan ini.
- Memiliki NPK atau NUPTK – Guru harus memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Bina Kementerian Agama – Guru harus mengajar di satuan administrasi pangkal yang berada di bawah binaan Kementerian Agama.
- Status Guru Tetap Madrasah – Guru yang bukan PNS tetapi diangkat oleh pemerintah, kepala madrasah negeri, atau penyelenggara pendidikan swasta untuk jangka waktu minimal dua tahun.
- Kualifikasi Akademik Minimal S-1 atau D4 – Guru harus memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma 4 (D4).
- Beban Kerja Minimal 6 Jam Tatap Muka – Guru harus memiliki minimal enam jam tatap muka dalam satuan administrasi pangkal.
- Bukan Penerima Bantuan Sejenis – Guru tidak boleh menerima tunjangan sejenis yang sumber dananya berasal dari DIPA Kemenag.
- Belum Berusia 60 Tahun – Guru yang telah mencapai usia pensiun tidak berhak menerima tunjangan.
- Tidak Beralih Status – Guru yang beralih status dari RA dan Madrasah ke institusi lain tidak berhak menerima tunjangan.
- Tidak Terikat Instansi Lain – Guru tidak boleh bekerja sebagai tenaga tetap di instansi lain selain RA/Madrasah.
- Tidak Merangkap Jabatan di Lembaga Pemerintah – Guru yang menjabat di eksekutif, yudikatif, atau legislatif tidak berhak menerima insentif.
- Tunjangan Dibayarkan bagi yang Layak Bayar oleh EMIS – Guru harus memiliki Surat Keterangan Layak Bayar dari EMIS.
Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif
Tunjangan insentif bisa dihentikan jika guru yang bersangkutan mengalami kondisi berikut:
- Meninggal dunia – Jika guru telah melakukan aktivasi sebelum meninggal, ahli warisnya berhak atas sisa tunjangan.
- Mencapai usia 60 tahun – Guru yang telah memasuki masa pensiun tidak lagi menerima tunjangan.
- Tidak lagi bertugas sebagai guru RA dan Madrasah – Jika guru beralih profesi atau berhenti mengajar, maka tunjangan akan dihentikan.
- Diangkat menjadi CASN – Jika guru diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik di Kemenag maupun instansi lain, tunjangan akan dihentikan.
- Berhalangan tetap – Guru yang tidak bisa menjalankan tugasnya secara permanen tidak akan menerima tunjangan.
- Tidak memenuhi kriteria Juknis terbaru – Jika guru tidak lagi memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis terbaru, maka tunjangan akan dihentikan.
Jadwal Pencairan Insentif Guru Madrasah dan RA Tahun 2025
Meskipun belum ada kepastian tanggal pencairan, Kemenag memastikan bahwa tunjangan akan dicairkan secara bertahap.