IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1
Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.
Inpres tersebut menginstruksikan kepada gubernur, wali kota, dan bupati untuk membatasi anggaran perjalanan dinas dan memangkasnya hingga 50 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menyatakan bahwa sebagai langkah awal, belanja-belanja yang bersifat modal akan ditunda sementara waktu sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Hal ini telah disampaikan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kita pasti akan mengefektifkan rencana belanja program berkenaan dengan yang padat modal, itu kita hold dulu,” ujar Tohar.
Lebih lanjut, Tohar menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini akan berdampak pada kapasitas fiskal daerah dan serapan anggaran. “Memang harus ada efisiensi anggaran, dan pasti ada penyesuaian,” tambahnya.
Namun, hingga saat ini Tohar belum merinci secara spesifik program-program mana saja yang akan terdampak oleh efisiensi tersebut.
Ia juga belum mengonfirmasi apakah Pemkab PPU sudah mulai menerapkan pembatasan anggaran perjalanan dinas atau belum.
“Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” pungkasnya.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Selain pembatasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen, Inpres ini juga mengatur pengurangan biaya seremonial, studi banding, kajian, pencetakan, publikasi, dan seminar.
Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap penggunaan anggaran di tingkat daerah lebih efisien dan tepat sasaran. Pemkab PPU pun siap menjalankan instruksi tersebut guna memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif.