IKNPOS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan akan mengetok palu Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang digelar besok, Selasa 4 Februari 2025.
Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah pengaturan tugas dan fungsi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Danantara Berkantor di IKN
Dalam Pasal 3K ayat (1) RUU BUMN disebutkan bahwa Danantara akan berkedudukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Namun, kepastian pemindahan ini bergantung pada diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan kantor pemerintahan pusat ke IKN, Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat, menjelaskan bahwa pemindahan kantor pusat Danantara ke IKN akan dilakukan apabila Perpres telah diterbitkan.
“Nanti kalau sudah resmi, Perpres mengeluarkan pemindahan seluruh kegiatan pemerintahan pusat ke IKN, ya semuanya harus ada di sana,” ujar Herman saat ditemui di Gedung DPR RI.
Danantara Bisa Punya Kantor di Luar IKN
Selain berkedudukan di IKN, Pasal 3K ayat (2) RUU BUMN juga mengatur bahwa Danantara diperbolehkan memiliki kantor di luar IKN. Hal ini memungkinkan fleksibilitas operasional bagi badan pengelola investasi tersebut.
Saat ini, Danantara masih berkantor sementara di aset milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berlokasi di Sentra Mandiri, Cikini, Jakarta Pusat.
Herman menambahkan bahwa meskipun kantor pusat Danantara berada di IKN, keberadaan kantor perwakilan di Jakarta tetap dimungkinkan.
“Kan bisa saja nanti kalau kantor pusatnya berstatus di Ibu Kota Negara, ada di IKN, tapi ada representasi office-nya di Jakarta, kan bisa,” ungkapnya.
RUU BUMN
Herman juga mengonfirmasi bahwa rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan RUU BUMN akan dilaksanakan hari ini, dan hasilnya akan menjadi dasar hukum bagi Danantara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kami (Komisi VI) mencoba dalam undang-undang untuk membagi tugas dan tanggung jawab,” kata Herman,.