Home News Atur Peran Danantara di IKN, DPR RI Siap Ketok RUU BUMN
News

Atur Peran Danantara di IKN, DPR RI Siap Ketok RUU BUMN

Share
Share

IKNPOS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan akan mengetok palu Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang digelar besok, Selasa 4 Februari 2025.

Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah pengaturan tugas dan fungsi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Danantara Berkantor di IKN

Dalam Pasal 3K ayat (1) RUU BUMN disebutkan bahwa Danantara akan berkedudukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Namun, kepastian pemindahan ini bergantung pada diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan kantor pemerintahan pusat ke IKN, Kalimantan Timur (Kaltim).

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat, menjelaskan bahwa pemindahan kantor pusat Danantara ke IKN akan dilakukan apabila Perpres telah diterbitkan.

“Nanti kalau sudah resmi, Perpres mengeluarkan pemindahan seluruh kegiatan pemerintahan pusat ke IKN, ya semuanya harus ada di sana,” ujar Herman saat ditemui di Gedung DPR RI.

Danantara Bisa Punya Kantor di Luar IKN

Selain berkedudukan di IKN, Pasal 3K ayat (2) RUU BUMN juga mengatur bahwa Danantara diperbolehkan memiliki kantor di luar IKN. Hal ini memungkinkan fleksibilitas operasional bagi badan pengelola investasi tersebut.

Saat ini, Danantara masih berkantor sementara di aset milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berlokasi di Sentra Mandiri, Cikini, Jakarta Pusat.

Herman menambahkan bahwa meskipun kantor pusat Danantara berada di IKN, keberadaan kantor perwakilan di Jakarta tetap dimungkinkan.

“Kan bisa saja nanti kalau kantor pusatnya berstatus di Ibu Kota Negara, ada di IKN, tapi ada representasi office-nya di Jakarta, kan bisa,” ungkapnya.

RUU BUMN

Herman juga mengonfirmasi bahwa rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan RUU BUMN akan dilaksanakan hari ini, dan hasilnya akan menjadi dasar hukum bagi Danantara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kami (Komisi VI) mencoba dalam undang-undang untuk membagi tugas dan tanggung jawab,” kata Herman,.

Share
Related Articles
News

Tambak dan UMKM Pesisir Jadi Andalan Penguatan Ekonomi IKN

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya berfokus pada infrastruktur...

Iran umumkan Ali Khamenei syahid
News

Pemerintah Iran Umumkan Ali Khamenei ‘Syahid’ Usai Kediamannya Luluh Lantak Dihantam 30 Bom

IKNPOS.ID – Pemerintah Republik Islam Iran akhirnya mengakhiri spekulasi global dengan mengonfirmasi...

News

Cak Imin: Kesehatan Mental Harus Jadi Agenda Strategis Nasional

Menko PM Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan, isu kesehatan mental perlu...

Jemaah Haji Indonesia
News

Saudi Perketat Aturan Umrah Ramadan, Kemenhaj Minta PPIU Patuh pada Paket Resmi

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan imbauan khusus bagi jemaah umrah pada puncak Ramadan...