“Kami memperkirakan peningkatan terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang bisa menambah sekitar Rp 250 miliar,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa evaluasi ekonomi pada semester pertama 2025 menjadi faktor utama dalam menentukan langkah kebijakan pajak daerah ke depan.
“Jadi, untuk menghadapi 2025 ini, memang situasi ekonomi masih harus kita lihat lagi, apakah kebijakan efisiensi ini akan berdampak terhadap pajak daerah atau tidak,” pungkasnya.
Page 2 of 2