Namun, hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda pembangunan ataupun pengembalian dana dari pengembang.
“Saya ingin uang saya kembali. Ini uang hasil kerja keras, dan kami semua berharap ada keadilan,” ujar korban tersebut.
Pihak korban berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih pengembang perumahan.
Selain itu, mereka juga mendorong agar pelaku yang terlibat dalam penipuan ini mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi. Selain pengembalian dana, proses hukum juga harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera,” tambah Sultan.
Polresta Balikpapan hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diajukan.
Diharapkan proses hukum yang transparan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan hak-hak para korban.