IKNPOS.ID – Kenaikan PPN 12 persen tentu sangat berdampak pada kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia.
Terdapat beberapa spesifikasi khusus yang terdampak kenaikan PPN 12 persen ini. Apa saja?
Hal tersebut sudah termaktub di dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Permen tersebut apabila melihat pasal 2 ayat 1, terdapat beberapa spesifikasi yang mendetail untuk kendaraan-kendaraan yang tergolong mewah.
Yaitu berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang. Termasuk pengemudi.
Dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif yang berbeda-beda.
Tarif tersebut mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen. Ini tergantung jenis dan spesifikasinya.
Sementara pada ayat 2 dijelaskan adanya tarif yang berbeda-beda. Seperti 40 persen, 50 persen, 60 persen dan juga 70 persen.
Hal ini juga sesuai dengan jenis dan spesifikasinya mulai dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc.
Tidak hanya roda empat. Kendaraan berjenis motor alias roda dua juga dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda sesuai yang termaktub di pasal 22 dan juga 23.
Pasal 22 Berbunyi:
“Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc atau kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen”
Pasal 23 Berbunyi:
“Kendaraan-kendaraan yang terkena pajak seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc, atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen”
Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN 12 persen.
“Pemerintah hari ini memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas. Kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” tegas Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Kepala Negara mencontohkan pesawat jet pribadi tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas.
Begitu pula kapal pesiar, yacht, motor yacht, dan rumah yang sangat mewah.
“Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang yang sejak 2022 yaitu 11 persen,” tutup Prabowo.