IKN Pos
Jumat, Juni 6, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Upaya Jaga Serambi IKN Tetap Bersih, Pemkab PPU Tiru Pengolahan Sampah di Banyumas

by pandu
18:29 Januari 22, 2025
in Borneo
A A
Upaya Jaga Serambi IKN Tetap Bersih, Pemkab PPU Tiru Pengolahan Sampah di Banyumas

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU menggelar studi tiru terkait pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Selasa, 21 Januari 2025.

Pada studi tiru ini, Pemkab PPU melibatkan langsung seluruh camat dan sejumlah Kepala Desa di wilayah PPU. Rombongan dipimpin Kepala DLH Kabupaten PPU, Safwana, yang hadir mewakili Penjabat (Pj) Bupati PPU dan diterima oleh Kepala DLH Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri beserta jajarannya.

Dua lokasi yang menjadi tujuan kunjungan studi tiru jajaran Pemda PPU adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Patikraja yang berada di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Berbasis Lingkungan dan Edukasi (BLE) Banyumas.

“Kami berharap melalui studi tiru tersebut seluruh peserta yang sebagian besar merupakan jajaran Kepala Desa ini dapat menjadi contoh kepada masyarakat dan mengimplementasikan di desanya masing-masing,” jelas Safwana.

Kehadiran Ibu Kota Nusantara di Kabupaten PPU membuat pengolahan sampah di wilayah tersebut membutuhkan penanganan lebih. Sebab, volume sampah di Kabupaten PPU meningkat seiring hadirnya perusahaan dan meningkatnya populasi di serambi IKN.

Pemkab PPU pun telah menyiapkan peningkatkan pelayanan terhadap pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah yang dimaksud seperti mengoptimalkan pengumpulan sejumlah sampah dan mengimbau perusahaan untuk membuang residu sampah ke TPA.

“Langkah tersebut diterapkan pada tahun ini dan diharapkan sejumlah pihak dapat mematuhi aturan tersebut agar pendapatan daerah dari pungutan retribusi sampah dapat meningkat,” lanjutnya.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKabupaten Penajam Paser UtaraKalimantan Timurpembangunan IKNPenajam Paser UtaraPengolahan SampahSampah

pandu

Next Post

Antisipasi Keracunan Makanan, Dinkes Kaltim Bentuk Tim Kawal Program MBG

Serambi IKN Kini Miliki Kampung Zakat Wisata Kolam Pemancingan Sesumpu

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

SIMSALABIM! Miner Indonesia BUKTIKAN $WPI JADI Pi Coin di Pi Wallet, Bukan HOAX

21:30 Juni 6, 2025

Pi Coin Terkoreksi ke Zona Emas $0,60, Saatnya Pionir Kumpulin Sebelum Meledak?

21:01 Juni 6, 2025

Inspirasi Desain Rumah Minimalis Modern yang Cocok untuk Area Suburban

20:45 Juni 6, 2025

Masyarakat Sepaku Antusias Ikut Sholat Iduladha Perdana di Ibu Kota Nusantara

20:42 Juni 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version