IKNPOS.ID – Jika Anda berencana untuk mengajukan Hak Tanggungan atau melakukan penghapusan Roya atas tanah, penting untuk mengetahui cara yang tepat agar proses berjalan lancar.
Hak Tanggungan adalah jaminan atas tanah untuk melunasi hutang, dan layanan ini kini sudah tersedia dalam bentuk elektronik.
Artikel ini akan memandu Anda mengenali alur pengajuan Hak Tanggungan elektronik serta proses penghapusan Roya elektronik secara mudah.
Langkah-Langkah Mengajukan Hak Tanggungan Elektronik
Untuk mengajukan Hak Tanggungan secara elektronik, Anda perlu mengikuti prosedur tertentu yang dimulai dari Kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) setempat.
PPAT akan menjadi mitra dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut adalah langkah-langkah penting yang perlu Anda ketahui:
1. Dokumen yang Diperlukan
Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti:
– Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
– Surat kuasa (jika dikuasakan).
– Fotokopi KTP dan KK pemohon atau kuasa.
– Sertifikat tanah asli dan salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
– Fotokopi KTP debitur dan kreditur, serta dokumen lainnya.
2. Proses Input Data
Setelah Anda menyiapkan dokumen, PPAT akan membantu menginput data Anda ke dalam sistem. Pihak bank yang terlibat kemudian akan melakukan pencatatan dan mengirimkan data ke Kantor Pertanahan setempat untuk diproses lebih lanjut.
3. Pencatatan oleh Bank dan Kantor Pertanahan
Setelah pencatatan selesai, data Anda akan diproses oleh Kantor Pertanahan setempat. Proses ini dilakukan secara otomatis jika Anda mengajukan Hak Tanggungan secara elektronik.
Roya Elektronik: Penghapusan Hak Tanggungan yang Sudah Lunas
Setelah melunasi hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, Anda perlu melakukan penghapusan Hak Tanggungan atau yang dikenal dengan istilah Roya.
Proses ini mengonfirmasi bahwa jaminan atas tanah Anda telah bebas dari tanggungan. Inilah langkah-langkah untuk mengurus Roya:
1. Pengajuan Roya Setelah Pelunasan