Home Ragam Tips Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik dan Roya Elektronik dengan Mudah
Ragam

Tips Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik dan Roya Elektronik dengan Mudah

Share
Ilustrasi Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik. (Ist)
Share

Setelah kredit lunas, pihak bank akan mengeluarkan Surat Roya. Anda harus mengajukan penghapusan Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa surat Roya dari bank.

2. Verifikasi Dokumen

Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda ajukan. Jika semuanya sudah sesuai, proses penghapusan Hak Tanggungan akan diproses lebih lanjut.

3. Roya Elektronik

Sejak 2019, layanan Roya sudah dilaksanakan secara elektronik. Jika Anda mengajukan Hak Tanggungan secara elektronik, Roya Anda juga akan diproses secara elektronik. Jika pengajuan Hak Tanggungan dilakukan secara manual, maka Roya yang diterbitkan juga akan berupa dokumen fisik.

Keuntungan Layanan Elektronik

Layanan elektronik memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan Hak Tanggungan dan Roya.

Anda tidak perlu lagi mengurus dokumen secara manual, mengurangi risiko kesalahan, serta mempercepat proses administrasi.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong agar layanan ini semakin mudah diakses oleh masyarakat.

Kesimpulan

Proses pengajuan Hak Tanggungan dan penghapusan Roya kini semakin praktis dengan adanya sistem elektronik.

Pastikan Anda memahami alur pengajuan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses.

Jika Anda melakukan pengajuan secara elektronik, Anda dapat menikmati kemudahan dalam pengelolaan hak atas tanah. (*)

Share
Related Articles
Kejaksaan Tinggi Lampung
Ragam

Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Kejati Baru Teliti Berkas Tahap I

IKNPOS.ID - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut penanganan kasus tambang emas...

Kadis DKPPKH
Ragam

Cianjur Siapkan Ribuan Hewan Kurban, Kadis DKPPKH: Pemeriksaan Diperketat Sesuai Arahan Mentan Amran

IKNPOS.ID - Kepala Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan Kabupaten Cianjur, Iwan...

PGN
Ragam

Mantap! PGN Setujui Pembagian Dividen USD 172,29 Juta

IKNPOS.ID - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (“PGN”) sebagai Subholding Gas...