“Keenam, rata-rata upah buruh dari Februari 2024 ke Agustus 2024 naik 3,93 persen, dari Rp4.234.455 pada Februari 2024 menjadi Rp4.400.771 pada Agustus 2024. Upah buruh yang mengalami kenaikan paling tinggi adalah pekerja pengolahan, kerajinan, operator dan perakit mesin, serta pekerja kasar,” katanya.