IKNPOS.ID – Sepanjang 2024 Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyelesaikan 30 perkara dari 45 kasus kejahatan terhadap anak di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Selama 2024, kami tangani 45 kasus kejahatan terhadap anak,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres PPU, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Kusnawan, Kamis, 2 Januari 2025.
“Kasus kejahatan terhadap anak yang ditangani itu antara lain kekerasan fisik dan seksual,” tambahnya.
Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan Polres PPU melibatkan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Menurut AKP Dian, upaya preventif juga dilakukan agar perkara yang sama tidak terulang kembali dan kerja sama dengan dinas terkait sangat penting untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi korban kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Dari 45 kasus kejahatan terhadap anak yang ditangani sepanjang 2024, lanjut dia, 30 perkara di antaranya telah selesai ditangani dan masuk tahap proses hukum.
“15 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan mendalam, dan target awal 2025 sudah bisa dilimpahkan untuk diproses hukum,” ucapnya lagi.
Polres PPU berkomitmen untuk menyelesaikan setiap perkara yang ditangani secara tuntas, termasuk kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan.
“Kami komitmen untuk tuntaskan setiap perkara, salah satunya kejahatan terhadap perempuan dan anak,” lanjut AKP Dian.