Home News PIK 2 Buka Suara Soal Polemik PSN di Pesisir Utara Tangerang
News

PIK 2 Buka Suara Soal Polemik PSN di Pesisir Utara Tangerang

Share
Ilustrasi - Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang yang kini dipermasalah MUI agar dicabut dari status PSN.Foto
Share

IKNPOS.ID – Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 yang di bawah pengelolaan Agung Sedayu Grup buka suara perihal polemik publik terhadap proyek strategis nasional (PSN) berada di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Minggu menyampaikan bahwa pembangunan PSN itu dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove. Dimana luasan lahan pada hutan lindung proyek nasional tersebut mencapai 1.800 hektare.

“Jadi untuk PSN ini total luasannya itu berada di 1.800 hektare. Maka kami tegaskan bahwa PSN dan PIK 2 ini dua hal yang berbeda,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Toni, bila PSN ini telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan peningkatan pariwisata dalam negeri. Maka, pembangunannya didukung penuh oleh investasi pihak swasta.

“Dan investasi PSN itu murni dari swasta atau kami. Kalau boleh dilihat Pemenko nomor 6 tahun 2024 itu ada 223 PSN yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Menurutnya, dari 223 proyek strategis nasional itu sebanyak 49 diantaranya langsung dikelola oleh hasil investasi swasta dengan tidak mengandalkan bantuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

“Begitu juga PSN di PIK 2 adalah murni anggaran dari kami pihak swasta jadi tidak ada satu atau sedikit pun dana APBN masuk pada proyek PSN ini,” ujarnya.

Kemudian, Manajemen PIK 2 juga menegaskan bila pembangunan proyek strategis nasional ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Bahkan, pihaknya tidak mengambil lahan produktif atau milik warga setempat.

Sehingga, katanya, proses pembangunan rehabilitasi tersebut tidak melanggar atau menyalahi aturan sebagaimana yang saat ini di publik sedang diperbincangkan.

“Jadi lokasi yang di luar proyek PSN itu adalah lahan milik negara, jadi bukan lahan milik warga. Jadi ini perlu digarisbawahi agar tidak jadi simpang siur,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, luas hutan lindung mangrove yang mencapai 1.800 hektare ini kini telah menyusut menjadi hanya sekitar 91 hektare akibat abrasi dan perubahan fungsi lahan.

Share
Related Articles
News

Peternak di Kaltim Diimbau Waspadai “Heat Stress” pada Ternak

IKNPOS.ID - Cuaca panas ekstrem selama musim kemarau mulai membayangi kondisi kesehatan...

News

Sekda PPU Tekankan Sinergi dan Kesiapan Data dalam Pemeriksaan LKPD 2025

Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menghadiri entry meeting pemeriksaan terinci...

News

Pemkab PPU Sosialisasikan Penyaluran Bantuan Pangan 2026, Prioritaskan Ketepatan Sasaran

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor meluncurkan kegiatan sosialisasi penyaluran bantuan...