IKN Pos
Selasa, Juni 3, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Penahanan Tersangka RS dalam Perkara Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

pandu by pandu
06:51 Januari 15, 2025
in News
A A
Penahanan Tersangka RS dalam Perkara Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur
Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID  – Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penahanan terhadap oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya) berinisial RS.

Dalam perkara ini, Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan oleh Majelis Hakim yakni Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, Terdakwa Mangapul yang ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga Terdakwa bersama dengan RS menerima suap dan/atau gratifikasi dari Pengacara Terdakwa Lisa Rachmat.

Adapun kronologi atau perbuatan RS ialah sebagai berikut:

Related Post

Seleksi Administrasi CPNS 2024 Otorita IKN Diumumkan 14-17 September

Kapan CPNS 2025 Dibuka? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Wajib Kamu Tahu!

15:11 Juni 3, 2025
Pak Bas: IKN Junjung Tinggi Toleransi dan Kerukunan Antar-umat Beragama

Pak Bas: IKN Junjung Tinggi Toleransi dan Kerukunan Antar-umat Beragama

14:27 Juni 3, 2025
Masjid Negara IKN Baru Bisa Difungsikan pada Triwulan Keempat 2025

Progres Pembangunan Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara Capai 60 Persen

13:53 Juni 3, 2025
Ringan Banget! Koperasi Merah Putih Siap Gelontorkan Pinjaman Rp500 Juta, Bunga Cuma di Bawah 1%!

Ringan Banget! Koperasi Merah Putih Siap Gelontorkan Pinjaman Rp500 Juta, Bunga Cuma di Bawah 1%!

09:25 Juni 2, 2025
  1. Terdakwa Lisa Rachmat meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
  2. Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, Tersangka ZR menghubungi RS melalui pesan Whatsapp yang berisi Tersangka ZR menyampaikan bahwa Terdakwa Lisa Rachmat akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya.
  3. Pada hari yang sama Terdakwa Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS di ruang kerjanya.
  4. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan itu adalah Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul.
  5. Setelah bertemu dengan RS, Terdakwa Lisa Ravhmat menemui Terdakwa Erintuah Damanik di Lantai 5 Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Terdakwa Lisa Rachmat mengatakan bahwa dia mengetahui ketiga nama Hakim karena telah bertemu dengan Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
  6. Beberapa waktu kemudian, Terdakwa Lisa Rachmat menghadap RS kembali dan meminta agar Terdakwa Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Ronald Tannur dan Terdakwa Heru Hanindyo serta Terdakwa Mangapul sebagai Anggota Majelis Hakim.
  7. Pada tanggal 5 Maret 2024, Terdakwa Erintuah Damanik bertemu dengan RS. Pada pertemuan tersebut RS mengatakan kepada Terdakwa Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”.
  8. Pada tanggal yang sama, diterbitkan Penetapan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang menunjuk susunan Majelis Hakim dengan komposisi tersebut di atas. Padahal, pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024 (12 hari setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Surabaya).
  9. Selanjutnya, Terdakwa Lisa Rachmat bersepakat dengan Terdakwa Meirizka Widjaja untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari Terkdawa Meirizka Widjaja dan apabila ada biaya dari Terdakwa Lisa Rachmat yang terpakai untuk pengurusan tersebut akan diganti oleh Terdakwa Meirizka Widjaja.
  10. Bahwa Upaya Terdakwa Lisa Rachmat untuk mengurus Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur disampaikan kepada Terdakwa Meirizka Widjaja melalui pesan Whatsapp yang tertulis “Gien, sekiranya kamu bisa kasih aku 250 nya kapan aku mau kasih tuk memilih” namun karena Terdakwa Meirizka Widjaja belum tersedia uang, maka Terdakwa Lisa Rachmat menalangi terlebih dahulu.
  11. Lalu sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Lisa Rachmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dolar Singapura sebesar SGD 140.000 dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Terdakwa Erintuah Damanik.
  12. Dua minggu kemudian, Terdakwa Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Terdakwa Mangapul dan Terdakwa Heru Hanindyo di ruangannya dengan pembagian sebagai berikut:
  • SGD 38.000 untuk Terdakwa Erintuah Damanik;
  • SGD 36.000 untuk Terdakwa Mangapul;
  • SGD 36.000 untuk Terdakwa Heru Hanindyo.
  1. Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000 melalui Terdakwa Erintuah Damanik dan sebesar SGD 10.000 untuk S selaku Panitera Pengganti. Selain itu, RS juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.
  2. Bahwa selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya/ Terdakwa Meirizka Widjaja telah menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa Lisa Rachmat selaku Penasihat Hukum Ronald Tannur total sekitar Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, Terdakwa Lisa Rachmat juga telah menalangi Sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga seluruhnya total Rp3,5 miliar.
  3. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Lisa Rachmat yang beralamat di Kendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003 Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya ditemukan amplop warna putih yang salah satu tulisannya mengatakan “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”, uang tersebut diduga keras diberikan oleh Terdakwa Lisa Rachmat kepada RS untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Selain itu, pada hari ini juga, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di 2 (dua) lokasi yaitu:

  • Tempat tinggal RS di Jl. Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat;
  • Tempat tinggal RS di Jl. Ariodillah IV No. 16 ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

Saat penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan barang-barang berupa:

  • Tempat tinggal RS di Cempaka Putih ditemukan:
  1. Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit Handphone;
  2. Di dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti (Istri RS) ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam 3 koper dan 1 tas yaitu:
  • Uang rupiah sebesar 441.000;
  • Uang rupiah sebesar 000.000;
  • Uang rupiah sebesar 403.000;
  • Uang rupiah sebesar 000.000;
  • Uang dolar amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai 257.600.000:
  • Uang dolar amerika sebesar USD 52.500 jika dikonversikan senilai 000.000;
  • Uang dolar amerika sebesar USD 7.500 jika dikonversikan senilai 000.000;
  • Uang dolar singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai 148.712.000;
  • Uang dolar singapura sebesar SGD 77.200 jika dikonverikan senilai 400.000;
  • Uang dolar singapura sebesar SGD 426.700 jika dikonversikan senilai 120.400.000.

Sehingga total barang bukti uang yang ditemukan Penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000 (dua puluh satu miliar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).

  • Tempat tinggal RS di Palembang ditemukan Barang Bukti Elektronik 1 (satu) unit Handphone.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS, Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.

Page 1 of 2
12Next
Tags: GratifikasiKejasksaan AgungPenahananPenangananPerkaraPerkara SuapRonald TannurTersangka RS
pandu

pandu

Related Posts

Seleksi Administrasi CPNS 2024 Otorita IKN Diumumkan 14-17 September
News

Kapan CPNS 2025 Dibuka? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Wajib Kamu Tahu!

by Derry Sutardi
15:11 Juni 3, 2025
Pak Bas: IKN Junjung Tinggi Toleransi dan Kerukunan Antar-umat Beragama
News

Pak Bas: IKN Junjung Tinggi Toleransi dan Kerukunan Antar-umat Beragama

by Esnoe Wardhana
14:27 Juni 3, 2025
Masjid Negara IKN Baru Bisa Difungsikan pada Triwulan Keempat 2025
News

Progres Pembangunan Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara Capai 60 Persen

by Esnoe Wardhana
13:53 Juni 3, 2025
Next Post
Prakiraan Cuaca Kaltim Hari Ini, BMKG: Mayoritas Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca IKN Sepaku, 15 Januari 2025: Langit Nusantara Berawan Sepanjang Hari

Link Unduh PDF Nama-nama Peserta Lolos CPNS 2024 di 11 Kementerian Termasuk IKN

Link Unduh PDF Nama-nama Peserta Lolos CPNS 2024 di 11 Kementerian Termasuk IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
Suzuki Fronx, SUV dengan Harga Paling Pas di Kantong!

Suzuki Fronx, SUV dengan Harga Paling Pas di Kantong!

18:07 Juni 3, 2025
DPRD Penajam Minta Perusahaan di Sekitar Wilayah IKN Bantu Kelola Sampah

Pemkab PPU Fokus Bangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Serambi IKN

16:38 Juni 3, 2025
Bahas Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Sri Mulyani dan Abdul Mu’ti Bilang Begini!

Bahas Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Sri Mulyani dan Abdul Mu’ti Bilang Begini!

15:37 Juni 3, 2025
Pi Network tolak rencana listing Binance

HEBOH! Komunitas Pi Network Tolak Rencana Listing Binance, KYC Masih Jadi Batu Sandungan

15:30 Juni 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID