IKNPOS.ID – Untuk mewujudkan rumah layak huni bagi warga kurang mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), pemerintah setempat mengalokasikan dana pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.
“Pemerintah kabupaten mengalokasikan dana lebih kurang Rp2 miliar pada APBD 2025,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten PPU, Khairil Achmad, Jumat, 3 Januari 2025.
Anggaran yang dialokasikan itu untuk bantuan perbaikan rumah tidak layak huni bagi warga kurang mampu. Pada APBD 2023 dialokasikan dana Rp550 juta untuk perbaikan 22 unit rumah tidak layak huni.
Pada APBD 2024 kembali dialokasikan dana Rp1 miliar untuk perbaikan 40 unit rumah tidak layak huni bagi warga kurang mampu tersebar di empat kecamatan.
Menurut Khairil, dana perbaikan Rp25 juta untuk satu unit rumah tidak layak huni, yang dipergunakan untuk pembelian material bangunan serta biaya pengerjaan.
“Dengan alokasi dana lebih kurang Rp2 miliar pada APBD 2025, ditargetkan 100 unit rumah tidak layak huni dapat bantuan perbaikan tahun ini,” ujarnya lagi.
Warga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni harus memiliki surat kepemilikan lahan, jika rumah menumpang di tanah orang lain tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut.
“Syarat utama lahan harus hak milik, jadi dilakukan verifikasi terhadap rumah tidak layak huni yang masuk daftar penerima bantuan” katanya.