IKNPOS.ID – Sebagai salah satu upaya mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat yang lebih mandiri melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan pinjaman tanpa bunga.
Pemkab Paser sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi landasan hukum program pinjaman modal tanpa bunga bagi pelaku UMKM di wilayahnya.
“Sesuai arahan, kebijakan pembuatan Perbup ini untuk membantu pelaku UMKM memulai usahanya atau meningkatkan usahanya,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana, Kamis, 2 Januari 2025.
Adapun tujuan utama lainnya dari pemberian pinjaman tanpa bunga ini adala untuk melawan praktik rentenir dan pinjaman online (pinjol) yang dalam jangka panjang mengakibatkan permasalahan serius bagi para pelaku UMKM, karena bisa memiliki utang dengan bunga yang makin membesar.
Menurut Adi, secara tidak langsung kebijakan ini juga untuk menanggulangi kemiskinan secara struktural yang bisa menimpa siapa saja. Lewat Perbup yang tengah disusun, Pemkab Paser juga mengupayakan agar prusesur pemberian pinjaman juga cepat dan sederhana.
“Misalnya dengan cukup melampirkan foto KTP. Jadi, prinsipnya cepat dan sederhana, serta tidak memberatkan masyarakat untuk pengajuan peminjaman,” katanya.