Selain itu, jumlah bangunan di IKN juga harus ditambah untuk menampung ASN yang akan dipindahkan. Desain sebelumnya hanya mengakomodasi 34 kementerian, namun kini jumlah kementerian bertambah.
“Kami harus mendata ulang orang-orang yang diproyeksikan pindah ke IKN. Apakah tetap mereka yang dipindahkan atau ada pegawai lain yang lebih relevan,” jelasnya.
Rini menegaskan bahwa kementeriannya menunggu Perpres dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengatur teknis perpindahan ASN. “Arahan presiden sangat penting agar pemindahan ini berjalan dengan sempurna,” ujarnya.
Ali Ahmad mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang merencanakan untuk berkantor di IKN pada 2028 atau 2029, setelah infrastruktur lembaga politik di ibu kota baru tersebut telah berfungsi optimal.
Ia menyebut rencana ini sebagai langkah strategis dan visioner.
“Pemindahan ASN dan pembangunan IKN memerlukan perencanaan matang agar tidak hanya menjadi proyek monumental, tetapi benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi bangsa,” pungkas Ali.