IKN Pos
Minggu, September 21, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Bingung! DPR Pertanyakan Maksud IKN Disebut ‘Ibu Kota Politik’ dalam Perpres 79/2025

by Derry Sutardi
20:17 September 21, 2025
in News
A A
Polda Kaltim Beri Perhatian Serius pada Penindakan Prostitusi di Wilayah Sekitar IKN

IKNPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang berisi tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025.

Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disebut akan menjadi “ibu kota politik” pada tahun 2028.

Namun, istilah baru “ibu kota politik” ini langsung menimbulkan tanda tanya besar di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Perpres 79/2025: Rencana Besar IKN

Perpres tersebut memuat tahapan pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Beleid ini sekaligus merevisi Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Dalam lampiran Perpres, khususnya bagian Highlight Indikasi Intervensi, disebutkan:

  • Luas area inti pusat IKN dan sekitarnya: 800–850 hektare

  • Pembangunan gedung perkantoran: 20%

  • Pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan: 50%

  • Pemindahan ASN ke IKN: 1.700–4.100 orang

  • Pembangunan rumah baru: 476 unit

  • Peningkatan kualitas rumah: 38.504 unit

Disebutkan pula bahwa rencana ini untuk mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

DPR: Apa Maksud Ibu Kota Politik?

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menilai frasa “ibu kota politik” tidak pernah disebut dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

“Di UU IKN spirit yang kami tangkap adalah pusat pemerintahan. Tidak ada sama sekali menyebut frasa ibu kota politik,” kata Khozin di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Khozin meminta pemerintah memperjelas maksud perubahan istilah tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan apakah ibu kota politik sama dengan ibu kota negara, atau hanya istilah teknis semata.

“Jika ibu kota politik dimaknai sama dengan ibu kota negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” ujarnya.

Implikasi Politik dan Hukum

Khozin mengingatkan, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara baru bisa diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.

“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika ibu kota negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” kata dia.

Jika benar ibu kota politik berarti ibu kota negara, maka konsekuensi yang harus disiapkan tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh seluruh cabang kekuasaan negara, lembaga non-pemerintah, hingga lembaga internasional yang berkedudukan di Indonesia.

Namun, jika maksud ibu kota politik hanya sebatas pusat pemerintahan sebagaimana tertuang di UU IKN, Khozin menilai tidak perlu membuat istilah baru yang justru menimbulkan kebingungan publik.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPR pertanyakan ibu kota politikHeadlineIKN ibu kota politikpembangunan IKN 2028pembangunan kawasan IKNPemindahan ASN ke IKNPerpres 79 Tahun 2025Prabowo Subianto tanda tangan PerpresRPJMN 2025-2029RPJPN 2025-2045

Derry Sutardi

Next Post

Otorita IKN-Pemkab PPU Perkuat Sinergi Percepat Pembangunan Gerbang Nusantara

Tiang Ayu Didirikan, Festival Erau Kukar di Kabupaten Penyangga IKN Dimulai

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Tiang Ayu Didirikan, Festival Erau Kukar di Kabupaten Penyangga IKN Dimulai

21:50 September 21, 2025

Otorita IKN-Pemkab PPU Perkuat Sinergi Percepat Pembangunan Gerbang Nusantara

20:36 September 21, 2025
Polda Kaltim Beri Perhatian Serius pada Penindakan Prostitusi di Wilayah Sekitar IKN

Bingung! DPR Pertanyakan Maksud IKN Disebut ‘Ibu Kota Politik’ dalam Perpres 79/2025

20:17 September 21, 2025

Proyek IKN Dikebut, Kemenkeu Pastikan Tender Legislatif dan Yudikatif Rampung Oktober 2025

19:13 September 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version