IKNPOS.ID – Pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diwajibkan membeli beras hasil panen petani local, minimal lima kilogram. Hal itu tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Pemkab PPU.
Menurut Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin, pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja (PPPK), mulai Februari 2025 diwajibkan membeli beras hasil petani lokal minimal lima kilogram.
“Kebijakan itu agar produk produk pertanian terserap dengan optimal, dan cegah deflasi karena beras lokal sangat melimpah ketika panen raya,” jelas Zainal, Sabtu, 5 Januari 2025.
Ia menjelaskan, penyerapan beras hasil petani lokal sangat minim dan harus ada solusi mengatasi permasalahan tersebut, regulasi yang mengatur ASN dan PPPK diwajibkan membeli beras lokal merupakan salah satu jalan keluarnya.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka ditetapkan sebagai penyedia dan pendistribusian beras hasil panen petani lokal, bekerja sama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) bertugas mengemas beras lokal lima kilogram dan 10 kilogram.
“Beras lokal yang sudah dikemas itu dilakukan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mekanisme jual beli,” ujarnya.
Lahan pertanian tanaman padi produktif di Kabupaten Penajam Paser Utara 14.070 hektare dengan menghasilkan 3-4 ton per hektare dalam satu kali panen, dalam.satu tahun petani melakukan dua kali panen.
“Itu data dari Dinas Pertanian di mana setiap tahun surplus beras, pada 2024 hasil panen padi capai sekitar 50.672 ton,” katanya.
Data yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, di lingkungan pemerintah kabupaten setempat terdapat 3.317 orang ASN dan 874 orang PPPK.