IKNPOS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan dalam waktu dekat ini belum ada rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).
Saat ini, Kementerian PANRB masih mendata ulang ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Pendataan ulang harus dilakukan karena terjadi perubahan nomenklatur dan penambahan serta pemecahan kementerian di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Rini mengatakan, dalam jangka pendek ini pihaknya belum menyentuh soal perpindahan ASN ke IKN. Pasalnya, data akan dipindah ke IKN kini berubah seiring dengan perubahan kementerian.
“Tadi saya bilang, orangnya memang mau dipindah yang mana? Saya nggak punya data lagi, sekarang datanya sudah beda,” ujar Rini dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 7 Januari 2025.
Dia mengatakan, kementeriannya masih mendata kembali ASN-ASN di seluruh kementerian/lembaga, mengingat ada penambahan beberapa kementerian dan lembaga.
Selain itu, perubahan nomenklatur kementerian yang berpengaruh kepada penempatan ASN-nya.
Selain belum terdata, pemindahan ASN masih menunggu penambahan jumlah bangunan yang diperuntukkan bagi kementerian/lembaga beserta pegawainya.
Rini mengatakan, sesuai dengan jumlah gedung kementerian yang dibangun di IKN, data ASN yang akan dipindah awalnya sudah tersedia. Namun terpaksa harus diubah lagi karena adanya pemecahan kementerian.
“Kalau kemarin, tower-tower-nya sudah didesain 34 kementerian. Kemudian, orang-orangnya juga yang mau berpindah kita sudah punya datanya. Tetapi, ternyata dengan adanya pemecahan kementerian jadi kami juga harus menanyakan kembali orang-orangnya ke mana,” kata Rini.
Dia mencontohkan adanya sejumlah orang yang dulunya berdinas di Kementerian Hukum dan HAM saat ini menempati tugas baru, baik itu di Kementerian Hukum maupun Kementerian HAM.
Rini menjelaskan harus mendata dan menanyakan kembali ke masing-masing kementerian/lembaga, apakah orang-orang yang semula diproyeksikan pindah ke IKN tetap akan dipindahkan atau ada orang-orang lain yang dipersiapkan.
“Mereka (kementerian/lembaga) harus menata kembali, bahwa si A, si B masuk ke kementerian ini, si C, si D masuk kementerian itu. Harus didata dulu supaya nanti perpindahannya bisa lebih sempurna,” bebernya.
Tidak hanya itu, kuota ASN yang bakal dipindahkan dari Jakarta ke IKN juga kemungkinan berubah. Rini menyebut jumlah kementerian yang bertambah dapat menyebabkan kuota masing-masing kementerian pun berkurang.
“Misalnya, Kemenpan harus memindahkan sekitar — kami kan kementerian kecil — harus memindahkan sekitar 60 orang. Mungkin dengan jumlah kementerian sebanyak ini, mungkin menpan harus mengurangi. Misalnya seperti itu,” kata dia.
Pada prinsipnya, lanjut Rini, Kementerian PAN-RB menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto berikut peraturan presiden (perpres) yang mengatur teknis perpindahan ASN dari Jakarta ke IKN.
“Perpres-nya belum ditandatangani oleh Presiden. Perpres pemindahannya. Jadi, kami juga menunggu arahan,” ujarnya.