Home News Menkeu Sri Mulyani: PPN Tidak Naik!
News

Menkeu Sri Mulyani: PPN Tidak Naik!

Share
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Share

“PPh final 0,5 persen dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp 500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10juta/bulan,” tambah Sri Mulyani.

Selain itu, ia juga menyebut pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen. Kemudian, bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen juga tetap berlaku pada sektor padat karya selama 6 bulan.

“Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.

Pada unggahan itu, ia juga mengucapkan selamat tahun baru 2025 dan mengajak semua elemen bangsa untuk tetap semangat membangun negara.

“Terus semangat membangun Indonesia maju adil sejahtera,” tegas Sri Mulyani dengan menyematkan tiga emoji api dan tiga emoji bendera Indonesia. (*)

 

Share
Related Articles
News

Kaltim Mulai Program Percepatan Pembangunan Sanitasi, Fokus ke Akses Aman, dan Keberfungsian Infrastruktur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi meluncurkan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP)...

News

Pemberangkatan Haji Kaltim 2026 Hampir 100%, Kuota dan Masa Tunggu Diseragamkan Nasional

Persiapan pemberangkatan jemaah haji dari Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun 2026 sudah...