Home News Mengungkap Fakta 3 Juta Rumah Gratis Prabowo, Siapa yang Berhak Menerima?
News

Mengungkap Fakta 3 Juta Rumah Gratis Prabowo, Siapa yang Berhak Menerima?

Share
Penampakan Rumah Prabowp merupakan Program 3 juta di pemerintahan Prabowo Subianto. Foto : tangkapan layar/IKN
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah meluncurkan program ambisius untuk membangun 3 juta rumah gratis bagi masyarakat miskin yang termasuk dalam kelompok desil 1 dan 2 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Desil 1 mencakup 10% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sementara desil 2 mencakup 11-20% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan berikutnya.

Anggota Satuan Tugas Perumahan, Bonny Z Minang, menjelaskan bahwa pemerintah akan menanggung cicilan sebesar Rp600.000 per bulan dengan tenor selama 25 tahun untuk setiap unit rumah yang diberikan.

Skema ini dirancang untuk memastikan bahwa penerima manfaat tidak dibebani oleh biaya perumahan, sehingga mereka dapat fokus pada peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.

Kriteria penerima manfaat saat ini sedang dirumuskan oleh Badan Pengentasan Kemiskinan yang dipimpin oleh Budiman Sudjatmiko.

Salah satu indikator yang dipertimbangkan adalah pendapatan bulanan tidak lebih dari Rp1 juta dan penggunaan listrik sebesar 450 kWh.

Kriteria ini akan membantu dalam mengidentifikasi dan menargetkan individu dan keluarga yang paling membutuhkan bantuan perumahan.

Proses verifikasi calon penerima akan melibatkan kepala desa yang mengusulkan kandidat kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Data tersebut kemudian akan diverifikasi lebih lanjut oleh Babinsa melalui kunjungan langsung ke rumah calon penerima, memastikan keakuratan informasi sebelum diserahkan kepada pihak perbankan untuk proses selanjutnya.

Setiap unit rumah yang dibangun akan memiliki tipe 36 dengan luas tanah 70 meter persegi dan pagu anggaran sebesar Rp100 juta.

Program ini akan dilaksanakan di 75.000 desa, dengan setiap desa mendapatkan 25 unit rumah gratis. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan perumahan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di Indonesia.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Share
Related Articles
Ahmad Sahroni mundur dari DPR
News

Gak Jadi Bui! Kasus ‘Korupsi’ Guru Honorer Resmi Disetop Jaksa, Sahroni: Ini Kemenangan Hati Nurani!

IKNPOS.ID - Dunia hukum Indonesia baru saja mencatatkan sejarah manis bagi rakyat...

News

PT Bahtera Tullus Karya Diduga Langgar Hak PMI, KemenP2MI Bekukan Sementara Perusahaan

PT Bahtera Tullus Karya, perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), disanksi diberhentikan...

News

Kemenhaj Lantik 162 Pejabat, Fokus Tingkatkan Layanan dan Perlindungan Jemaah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi melantik 162 pejabat baru yang terdiri...

News

Satgas Pastikan Harga Pangan Pontianak Tetap Terkendali

Satgas Ketahanan Pangan Kota Pontianak turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi...