IKNPOS.ID – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi penyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta dan calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.
Jumlah itu alami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dari tahun sebelumnya. Diketahui BPIH 2024 adalah sebesar Rp93.410.286 per jamaah. Sementara itu, Bipih 2025 mengalami penurunan sebesar Rp614.420,82 dari Bipih 2024 yang sebesar Rp56.046.171,60.
Komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025
Menteri Agama Nasarudin Umar mengatakan penurunan biaya haji 2025 ini merupakan keinginan Presiden Prabowo. Penurunan biaya haji ini juga diklami tanpa harus mengesampingkan kualitas pelayanan haji.
“Saya ingin menggaris bawahi ini obsesi Presiden Prabowo kepada kami Kemenag dan BPH bagaimana dapat diusahakan supaya beban jamaah nanti yang akan datang lebih diperingan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan haji,” kata Nasarudin di Kompleks Parlemen, Senin, 6 Januari 2025.
Menag berharap seluruh jemaah haji juga merasakan kepuasan dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah haji yang dijadwalkan pada Juni mendatang.
“Kita ingin bukan hanya tersenyum di Januari tapi juga tersenyum di bulan Juni pada saat penyelenggaraan ibadah haji tidak ada kekurangan berarti yang dialami jemaah,” harapnya.
Meski begitu, Menag Nasaruddin mengaku akan tetap menyisir terkait penyelenggaraan haji di tahun 2025 ini.
Secara logika, kesepakatan biaya ini dilakukan karena anggaran belanja Indonesia di Arab Saudi diprediksi akan naik.
“Kemudian juga kurs dollar juga kita lihat ada perkembangan. Dan ditambah lagi dengan berbagai macam kendala-kendala yang lain. Tetapi Alhamdulillah dengan kemampuan kita untuk melakukan penyisiran yang sangat tepat dan juga jangan sampai nanti terjadi penurunan kualitas pelayanan jemaah haji,” jelas Nasaruddin. (*)