IKN Pos
Rabu, Mei 14, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Masyarakat Serambi IKN Didorong Miliki Sertifikasi Keterampilan

by pandu
22:08 Januari 14, 2025
in News
A A
Masyarakat Serambi IKN Didorong Miliki Sertifikasi Keterampilan

IKNPOS.ID – Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) didorong untuk mendapatkan sertifikasi keterampilan resmi sebagai bukti formal atas kompetensi yang dimiliki.

Pemerintah Kabupaten PPU mendorong langkah ini agar masyarakat di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa menjadi lebih mandiri dan produktif.

“Masyarakat didorong untuk dapat lebih mandiri dan produktif dengan dilengkapi sertifikasi keterampilan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten PPU, Marjani, Senin, 13 Januari 2025.

Marjani menjelaskan, sertifikat kompetensi juga dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal di tengah persaingan kerja yang semakin ketat.

“Pemerintah kabupaten bakal membantu dalam proses administrasi, koordinasi dengan lembaga sertifikasi, dan memberikan informasi persyaratan yang harus dipenuhi untuk sertifikasi keterampilan,” lanjutnya.

Sertifikasi tersebut menjadi bukti formal atas kompetensi yang dimiliki seseorang, sehingga dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Pemerintah Kabupaten PPU melihat potensi besar dari pelatihan yang ada di lingkungan masyarakat, dan membuat program untuk memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan sertifikasi keterampilan resmi.

Ia juga menjelaskan, dari pendataan yang dilakukan, banyak masyarakat Kabupaten PPU yang mengikuti pelatihan kerja di berbagai tempat menyangkut pelatihan keterampilan praktis.

“Pelatihan yang diikuti masyarakat hanya fokus pada keterampilan praktis, seperti tata rias dan perbaikan elektronik, tidak ada dapat sertifikasi kompetensi,” jelasnya lagi.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimPemprov KaltimPenajam Paser UtaraSerambi IKNsertifikasi keterampilan

pandu

Next Post

Rumah Prabowo Rp 166 Juta di Jombang & Lamongan Bergaya Minimalis Scandinavian: Sederhana, Nyaman, Menyatu dengan Alam

Jaga Kamtibmas di Serambi IKN, Satsamapta Polres PPU Gelar Patroli Dialogis

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Libur Panjang, Ibu Kota Nusantara Kembali Kebanjiran Wisatawan

23:07 Mei 13, 2025

Kukar Festival Budaya Nusantara 2025 Siap Digelar di Kabupaten Penyangga IKN

22:20 Mei 13, 2025

Sidra Bank: Bank Islam Digital Pertama di Dunia Berteknologi Blockchain, 100% HALAL

21:42 Mei 13, 2025

Jelang Konsensus 14 Mei, Komunitas Pi Network Meminta Kemitraan Visioner!

21:27 Mei 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version