IKN Pos
Sabtu, Mei 24, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Kurangi Dampak Negatif, Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik di Toko Modern

by pandu
22:35 Januari 5, 2025
in Borneo
A A
Kurangi Dampak Negatif, Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik di Toko Modern

IKNPOS.ID – Sebagai upaya mengurangi dampak negatif dan menuju ramah lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko modern dan tempat usaha lainnya.

“Kebijakan berlaku mulai 1 Januari 2025 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha,” ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, Minggu, 5 Januari 2025.

Menurut Edi, isu lingkungan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. “Kita memang bertahap mencoba mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan plastik karena dampaknya yang merusak lingkungan,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa implementasi kebijakan ini akan diawasi dengan ketat dan memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Meski kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, namun Edi menekankan pentingnya melihat sisi positif dari larangan ini.

“Setiap keputusan pasti ada tantangan, tetapi kita harus mencari jalan keluar bersama. Ini bisa menjadi peluang usaha baru, seperti penggunaan kantong dari kertas atau kantong belanja yang dapat diolah dan bukan berbahan plastik,” katanya.

Dukungan dari masyarakat juga mulai terlihat, terutama di media sosial. Banyak warga yang menyambut baik langkah ini, menandakan peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.

“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Pontianak sebagai kota yang ramah lingkungan,” kata Edi.

 

Tags: IKNPOS.IDKalbarKalimantan Baratkantong plastikPlastikPontianakSampah Botol Plastik

pandu

Next Post

Kepala OIKN Bertemu Menteri Investasi, Bahas Akselerasi Pembangunan Pusat Ekonomi di IKN

Kabupaten Penajam Paser Utara Belajar dari Keberhasilan Gunung Kidul

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

MINING WRAPPED PI ($WPI): Begini Cara Kamu BISA KAYA dari HP! Yakin Gak Mau Ikutan Seperti INI?

19:12 Mei 24, 2025

Pi Coin HARTA ANDA! Pi Network Siapkan PI BANK: Bisa Tukar Rupiah – Dollar Tanpa Batas Transaksi

17:32 Mei 24, 2025

Dua Kecamatan di Kabupaten Penyangga IKN Siap Gelar Festival Seni

15:21 Mei 24, 2025

Bongkar Nasib Bandara VVIP IKN, Kemenhub Sebut Ada ‘Syarat Besar’ yang Harus Dipenuhi!

14:27 Mei 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version